Pengedar Dobel L Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu 02-08-2023,17:40 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono

Surabaya, memorandum.co.id - Rudi Ade Sanjaya diputus 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sudar terkait kepemilikan obat-obatan keras jenis pil dobel L sebanyak 1.000 butir. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis Hakim Sudar memberikan putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. "Atas putusan ini, hukuman saudara diturunkan dari tuntutan. Tuntutan 3 tahun 9 bulan, saudara dituntut 3 tahun. Subsider 6 bulan, ini anda diputus 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sudar, Rabu (2/8/2023). Atas putusan hakim yang memberikan putusan 3 tahun dan denda 50 juta subsider 1 bulan, Hakim Sudar menanyakan apakah terdakwa terima atau pikir-pikir. Terdakwa Rudi Ade Sanjaya pun menjawab pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," ungkap terdakwa Rudi. Sebelumnya, terdakwa Rudi pada 21 Maret 2023 mendapatkan pesanan obat keras jenis pil LL 1.000 butir dari Wahyu alias Klampis DPO melalui telpon seluler. Kemudian terdakwa menelfon Rio yang juga DPO untuk membeli obat-obatan tersebut. Setelah mentransfer uang sejumlah Rp 700.000,- (harga 1.000 butir), terdakwa mendapat kabar untuk mengambil barang tersebut di sekitar pinggir Jalan Rungkut Pandugo. Pada hari Jumat tanggal 24 Maret saat terdakwa tertidur di kos Jalan Kutisari gang 6, terdakwa Rudi diringkus anggota kepolisian dan ditemukan barang bukti obat-obatan keras 1.000 butir pil jenis LL di bawah kasur. Bahwa berdasarkan berita acara penyisihan barang bukti tanggal 24 Maret 2023, bahwa 1 (satu) buah klip plastik kecil berisikan obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL sebanyak 5 (lima) butir dilakukan penyisihan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik. Kemudian 1 klip yang berisi 5 butir lain dilakukan penyisihan guna dilakukan pemeriksaan di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Surabaya. Sedangkan sisa barang bukti sebanyak 990 digunakan untuk pembuktian dalam persidangan. Dari hasil Lab Forensik diambil kesimpulan bahwa barang bukti 5 butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,942 gram, adalah benar benar tablet dengan bahan aktif triheksifinedil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. Dan obat-obatan tersebut juga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bahwa terdakwa Rudi Ade Sanjaya didalam melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) (sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar), tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari. (rid/ono)

Tags :
Kategori :

Terkait