Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor. Mulai hari ini tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta bebas PKB Progresif. Terkait hal ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan ini dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat dan menumbuhkan perekonomian masyarakat. Sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Hari Jadi ke-78 Provinsi Jawa Timur. "Ayo jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim," ajak Gubernur Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (1/8). Lebih lanjut Ia mengatakan, kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah,pasal 66 ayat (1) 'Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. “Selain bisa melakukan pembayaran di layanan Samsat maupun UPT Bapenda, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online. Seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama dengan kami,” terangnya. Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga dilakukan dalam rangka mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur. Hal ini penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) "Selain itu, mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah," katanya. Berdasarkan data dari Bapenda Jatim, ada sebanyak 1.189.400 obyek PKB yang diprediksi dan ditarget untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan ini. Dengan prediksi penerimaan PKB sampai akhir periode Oktober mencapai sebesar Rp. 588,473 miliar. Ia berharap, pembebasan pajak dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur. "Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," pungkasnya.(day/ziz)
Pemprov Jatim Kembali Gelar Pembebasan Pajak Kendaraan
Selasa 01-08-2023,12:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 19-05-2026,14:53 WIB
Kode Redeem Terbaru Ghoul Update di Sailor Piece Mei 2026
Selasa 19-05-2026,21:03 WIB
Pembobol Rumah di Sidayu Gresik Ternyata Beraksi di 4 TKP, Penadah Ikut Ditangkap
Selasa 19-05-2026,16:06 WIB
Dua Hari Tak Keluar Rumah, Warga Karangsentul Tewas Terduduk di Kamar Mandi
Selasa 19-05-2026,13:57 WIB
Modus Takedown Berita, Pengacara dan Oknum Wartawan Diduga Kompak Peras Ketua RW di Surabaya
Selasa 19-05-2026,13:33 WIB
Karakter Baru Genshin Impact, Nicole Jadi Sorotan di Update Versi 6.6 Luna VII
Terkini
Rabu 20-05-2026,12:56 WIB
Hangatnya Pertemuan Kalapas Jember dan Dandim 0824, Sepakat Berkolaborasi Jaga Kamtibmas
Rabu 20-05-2026,12:49 WIB
BTS Kembali Ukir Sejarah Global Lewat Gelar ICON dari Guinness World Records
Rabu 20-05-2026,12:43 WIB
Hewan Kurban di Lapak Penjualan Sehat dan Layak, DKPP Sumenep Siap Monitor Hingga Iduladha
Rabu 20-05-2026,12:41 WIB
Kasus Paman Aniaya Keponakan di Bubutan Surabaya Berakhir Damai Dimediasi Polisi
Rabu 20-05-2026,12:39 WIB