Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor. Mulai hari ini tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta bebas PKB Progresif. Terkait hal ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan ini dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat dan menumbuhkan perekonomian masyarakat. Sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Hari Jadi ke-78 Provinsi Jawa Timur. "Ayo jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim," ajak Gubernur Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (1/8). Lebih lanjut Ia mengatakan, kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah,pasal 66 ayat (1) 'Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. “Selain bisa melakukan pembayaran di layanan Samsat maupun UPT Bapenda, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online. Seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama dengan kami,” terangnya. Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga dilakukan dalam rangka mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur. Hal ini penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) "Selain itu, mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah," katanya. Berdasarkan data dari Bapenda Jatim, ada sebanyak 1.189.400 obyek PKB yang diprediksi dan ditarget untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan ini. Dengan prediksi penerimaan PKB sampai akhir periode Oktober mencapai sebesar Rp. 588,473 miliar. Ia berharap, pembebasan pajak dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur. "Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," pungkasnya.(day/ziz)
Pemprov Jatim Kembali Gelar Pembebasan Pajak Kendaraan
Selasa 01-08-2023,12:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-02-2026,13:52 WIB
Buka Puasa atau Buka CV, Bukber Mahasiswa Jadi Ajang Seminar Karier
Senin 23-02-2026,11:46 WIB
10 Hari Pertama Bulan Suci Ramadan, Senator Lia Beri Catatan Soal Spiritual hingga Sosial
Senin 23-02-2026,10:09 WIB
2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Wiyung
Senin 23-02-2026,07:46 WIB
Pembangunan Gerai KDMP di Kabupaten Kediri Tuai Sorotan
Senin 23-02-2026,07:05 WIB
Kasus Bullying di Surabaya Meningkat, Psikolog Tekankan Pentingnya Penanganan Sistematis Bukan Sekadar Viral
Terkini
Senin 23-02-2026,21:53 WIB
Diknas Tulungagung Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Kepala Sekolah
Senin 23-02-2026,21:34 WIB
Kodim 0827 Sumenep Pastikan Isu Oknum TNI Miliki Warung Miras Tidak Terbukti
Senin 23-02-2026,20:15 WIB
Komisi IV DPR RI Pastikan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Petambak Gresik di Tahun 2026
Senin 23-02-2026,20:08 WIB
Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Bojonegoro Bantah Dugaan Setoran Oknum Petugas
Senin 23-02-2026,20:04 WIB