Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor. Mulai hari ini tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta bebas PKB Progresif. Terkait hal ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan ini dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat dan menumbuhkan perekonomian masyarakat. Sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Hari Jadi ke-78 Provinsi Jawa Timur. "Ayo jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim," ajak Gubernur Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (1/8). Lebih lanjut Ia mengatakan, kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah,pasal 66 ayat (1) 'Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. “Selain bisa melakukan pembayaran di layanan Samsat maupun UPT Bapenda, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online. Seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama dengan kami,” terangnya. Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga dilakukan dalam rangka mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur. Hal ini penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) "Selain itu, mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah," katanya. Berdasarkan data dari Bapenda Jatim, ada sebanyak 1.189.400 obyek PKB yang diprediksi dan ditarget untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan ini. Dengan prediksi penerimaan PKB sampai akhir periode Oktober mencapai sebesar Rp. 588,473 miliar. Ia berharap, pembebasan pajak dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur. "Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," pungkasnya.(day/ziz)
Pemprov Jatim Kembali Gelar Pembebasan Pajak Kendaraan
Selasa 01-08-2023,12:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-12-2024,08:50 WIB
Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Misterius di Depan Gedung, Diduga Bunuh Diri Loncat dari Lantai 8
Selasa 24-12-2024,19:21 WIB
Main Hujan Bersama Kakak, Balita Babatan Wiyung Hilang Terseret Arus Sungai
Selasa 24-12-2024,18:34 WIB
Hujan Deras, Banjir Rendam Beberapa Titik di Surabaya
Selasa 24-12-2024,18:51 WIB
Tabrak Lari Mercy Hitam di Kenjeran Sebabkan 8 Korban di 6 TKP, Berikut Identitasnya
Selasa 24-12-2024,09:22 WIB
Kapolres Lamongan Lakukan Pemeriksaan Senpi ke Anggota, Cegah Penyalahgunaan
Terkini
Selasa 24-12-2024,22:08 WIB
Amankan Natal 2024, Polresta Sidoarjo Bersama Tim Jibom Gegana Polda Jatim Lakukan Sterilisasi Gereja
Selasa 24-12-2024,22:04 WIB
Operasi Gabungan di Terminal Bunder, Polres Gresik Perketat Pengawasan Bus Jelang Libur Nataru
Selasa 24-12-2024,21:40 WIB
Tinjau Sejumlah Gereja, Forkopimda Jatim Jamin Keamanan dan Kondusifitas Natal 2024
Selasa 24-12-2024,21:31 WIB
Tingkatkan Kedisiplinan Anggota, Kasi Propam Sidak Anggota Polsek Balen
Selasa 24-12-2024,21:26 WIB