Mojokerto, memorandum.co.id - Cegah kerusakan situs peninggalan kerajaan Majapahit Kemendikbudristek sosialisasikan keputusan Mendikbudristek RI No 140/M/2023 tentang zona Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional (KCBPN) Trowulan, dipendopo kanyor Pemkab Mojokerto, Senin (31/7). Pemerintah kini membagi Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto menjadi empat zonasi. Zonasi wilayah bekas kerajaan Majapahit yang berbatasan dengan Kabupaten Jombang dibagi jadi empat kawasan yakni zona inti, penyanggah, pengembangan dan zona penunjang. Direktur Perlindungan Kebudayaan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Judi Wahyudin mengatakan, tujuan dari keputusan terbaru ini adalah untuk memberi ruang untuk kebutuhan pelestarian situs maupun cagar budaya. Agar tetap terjaga keasliannya dan tegahnya dari kerusakan hingga kepunahan. Karenanya bekas kerajaan Majapahit adalah warisan budaya menjadi sumber ilmu pengetahuan, sejarah dan dinasti wisata budaya yang rentan dari potensi ancaman faktor alam dan manusia. "Perlu ada regulasi sistem zonasi untuk melindungi cagar budaya yang ada melalui penataan dan pengelolaan yang tepat, " terangnya. Ia menambahkan, keputusan Kemenristek soal Trowulan memuat 4 hal. Yakni zonasi inti yakni area yang difungsikan untuk melindungi secara langsung obyek budaya dari kerusakan. Zona penyanggah, yakni area yang difungsikan untuk perlindungan zonasi inti dengan membatasi pengendalian kegiatan yang menimbulkan kerusakan, zona pengembangan yakni area yang memiliki potensi pengembangan secara terbatas untuk kepentingan rekreasi, daerah konservasi sumber daya alam, lanskap budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan dan pariwisata. Terakhir zona penunjang, zona yang diperuntukkan bagi kebutuhan sarana penunjang dalam pengembangan kawasan sesuai RTRW. Sementara itu, Bupati Ikfina Fahmawati mengatakan sistem zonasi kawasan cagar budaya ini harus ditaati. Dirinya mengajak Ia berharap keberadaan warisan peninggalan kerajaan ini dapat mendongkrak ekonomi masyarakat dengan tanpa mengganggu kelestarian dari nilai-nilai yang ada. Dalam sosialisasi juga dihadiri tak kurang 50 kepala desa di Kabupaten Mojokerto, dibuka Bupati Ikfina Fahmawati. Sejumlah pejabat hadir seperti pemangku pelestarian Trowulan, wakil bupati Jombang, tim ahli cagar budaya Pemprov Jatim, dan komunitas pelestari budaya. Daud Aristanudirjo, Dosen Arkeologi UGM, Firman, Ahli Perencana Wilayah dan Kota serta, Moh Ikwan, kepala Unit Penyelamatan Trowulan hadir sebagai nara sumber.(war)
Kemendikbudristek Sosialisasi Zona Cagar Budaya Trowulan
Senin 31-07-2023,19:44 WIB
Editor : M Ridho
Kategori :