Malang, memorandum.co.id-Tersangka kasus pencurian ARWS (35) dilepas sebagai hasil penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Kejaksaan Negeri Kota Malang. Hal itu setelah, Kejari Kota Malang, menerima berkas perkara. Kemudian, mendengar kronologis kejadian dan tersangka menyesali perbuatannya. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winaro S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan, atas pengakuan tersangka, menggugah Kajari Kota Malang, untuk dapat mendamaikan perkara tanpa proses peradilan. "Tersangka sangat menyesali perbuatannya. Tim Jaksa Penuntut Umum dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara tanpa proses peradilan," terangnya, Kamis (27/07/23). Sebelumnya, tersangka disangkakan 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Namun, kemudian dilakukan mediasi antara korban dan tersangka. Disaksikan langsung keluarga korban, penyidik Polresta Malang Kota dan tokoh masyarakat. "Tersangka menyampaikan maaf dan penyesalan atas perbuatannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan dan sepakat untuk berdamai," lanjutnya. Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya, tersangka dilepaskan dari tahanan sebagai bentuk pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice. Sejumlah alasan pemberian penghentian penuntutan, dikarenakan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan penjara atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Telah ada Surat Perjanjian Perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara tersangka dengan korban dan disaksikan keluarga tersangka dan tokoh masyarakat. Perbuatan tersangka telah dimaafkan korban dengan adanya kesepakatan damai antara korban dengan tersangka dan respon positif dari masyarakat. (edr/ono)
Kejari Kota Malang, Bebaskan Tersangka Pencurian Lewat RJ
Kamis 27-07-2023,18:37 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,17:54 WIB
Ketua Aktivis LM di Nganjuk Jalani Tahap II Dugaan Penggelapan di Kejaksaan
Kamis 02-04-2026,16:06 WIB
Kompensasi TPA Klotok Tak Kunjung Cair, Warga Terdampak Datangi Kantor UPT
Kamis 02-04-2026,23:17 WIB
Efek Raditya Dika, Kartu Pos Kembali Menjadi Tren di Era Digital
Kamis 02-04-2026,23:02 WIB
Jadwal MPL ID S17 Week 2: Ujian Konsistensi dan Tim Kuda Hitam
Kamis 02-04-2026,18:02 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 3 April 2026 Cerah Berawan di Seluruh Wilayah
Terkini
Jumat 03-04-2026,14:07 WIB
DPRD Gresik Turut Awasi MBG, Komunikasi Pelaksana di Lapangan Dinilai Masih Lemah
Jumat 03-04-2026,14:03 WIB
Polsek Balongbendo Tinjau Kesiapan Panen Jagung, Dukung Ketahanan Pangan
Jumat 03-04-2026,13:59 WIB
Berkah MBG, Kelompok Tani Wanita di Karanganyar Lebih Mudah Salurkan Panen Sayuran
Jumat 03-04-2026,13:40 WIB
Polres Ngawi Amankan Perayaan Kamis Putih, Ibadah Berlangsung Khidmat
Jumat 03-04-2026,13:35 WIB