Surabaya, memorandum.co.id - Sidang eksepsi Eks Wali Kota Blitar Samanhudi ditunda. Sebab, pengacara terdakwa belum menyiapkan nota keberatannya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/7/2023). Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, pihaknya tak bisa melangsungkan sidang lantaran eksepsi dari pengacara terdakwa belum siap. Menurutnya, hal itu bisa menghambat jalannya sidang yang sudah terjadwal. "Kami ingin tahu eksepsinya dulu, mengajukan atau tidak dan jawabannya bagaimana," kata Abu saat sidang di Ruang Cakra PN Surabaya. Sementara itu, pengacara terdakwa, Irfana Jawahirul menjelaskan, ketidaksiapan pihaknya lantaran ada tambahan anggota di tim pengacara. Sehingga, membutuhkan waktu untuk berkomunikasi lebih intens. "Karena ada kuasa tambahan dan perlu koordinasi, jadi mohon diizinkan," ujarnya. Lantas, Irfana menawar kebijakan hakim untuk mengundur jadwal pembacaan eksepsi. Tepatnya, pada Senin (31/7/2023) pekan depan. "Belum siap, karena masih baru (ada anggota pengacara baru). Jadi, Senin (31/7/2023) kami siap," tuturnya. Mendengar hal itu, hakim tak ingin mengubah jadwal lagi. Ia memberi kesempatan terakhir kali pada Jumat (28/7) besok untuk membacakan eksepsi. "Tidak bisa (senin), sudah kami putuskan Jumat (28/7) dan harus selesai tepat waktu, sidang jam 09.00 WIB untuk pembacaan eksepsi," katanya. (rid/ono)
Pengacara Tidak Siap, Sidang Eks Wali Kota Blitar Ditunda
Kamis 27-07-2023,18:16 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 07-09-2026,15:22 WIB
Kredit Macet KPRI Sejahtera Capai Rp45 Miliar, Tim Penyelamat Sisir Debitur Jumbo
Senin 07-09-2026,17:24 WIB
Didemo Atlet Bersama Wawali, Wali Kota Blitar Pilih Cek Pembangunan Fisik
Senin 07-09-2026,15:41 WIB
Sehari Tiga Kecelakaan Lalu Lintas di Gresik, 3 Meninggal Dunia dan Lainnya Luka
Senin 07-09-2026,14:11 WIB
Peserta PBI Perlu Cek Rutin Status JKN
Senin 07-09-2026,13:41 WIB
PDAM Beli Air Baku Berbayar, Minta PJT I Transparan Soal Parameter Pencemaran Kali Surabaya
Terkini
Selasa 08-09-2026,12:12 WIB
Dindik Lamongan Gas Implementasi Permendikdasmen 7/2025, Masa Jabatan Kepsek Mentok 8 Tahun
Selasa 08-09-2026,11:40 WIB
Satlantas Polres Ngawi Ajak Pelajar MAN 1 Ngawi Tertib Berlalu Lintas Lewat Kampanye ''Sayangi Diri Sendiri''
Selasa 08-09-2026,11:35 WIB
Perkuat Harkamtibmas, Polsek Kwadungan Gelar Patroli Cegah 3C di Ngawi
Selasa 08-09-2026,11:33 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Karangjati Sambang Lahan Warga, Dukung Program Ketahanan Pangan
Selasa 08-09-2026,11:29 WIB