Lamongan, memorandum.co.id - Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencabulan dan menangkap serta mengamankan pelaku yang tak lain adalah tetangga depan rumah korban di wilayah Paciran. Haris Rizqi Rinaldi alias HRR adalah pengangguran 26 tahun terbukti sebagai pelaku pencabulan tetangganya sendiri yang masih di bawah umur, perbuatan cabul pelaku dilakukan dikamar kosnya lebih dari sekali. Berawal dari Ibu korban yang bangun tidur akan memasak untuk sahur dan melihat bahwa pintu depan dalam keadaan tidak terkunci, kemudian menuju kamar anak korban alangkah terkejutnya sang ibu melihat korban tidak ada dikamar. Ibu korban teringat bahwa beberapa hari yang lalu pernah memergoki chat anaknya dengan pelaku yang meminta untuk mengirim foto korban, tanpa pikir panjang ibu korban langsung melihat kedepan rumah dimana kos tempat pelaku tinggal dan kebetulan pintu kos terbuka sedikit. Ibu korban langsung bertanya kepada pelaku apakah anak korban ada disana akan tetapi pelaku menyangkalnya, lalu ketika ibu korban mencoba menerobos masuk ke kos pelaku berusaha menutupnya dan akhirnya ibu korban berhasil mendorong pintu tersebut. Ternyata anak korban ada di dalam dan mengajaknya pulang, setelah dirumah ibu korban mencoba bertanya apa yang telah dilakukan pelaku akan tetapi korban hanya menjawab tidak tahu. Pada saat ibu korban membuka baju anaknya terdapat bekas merah di bagian sensitive korban dan akhirnya mengaku telah di setubuhi oleh pelaku, tidak terima dengan perbuatan pelaku lalu ibu korban melaporkan kejadian ke Polres Lamongan. Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan HR sebagai Tersangka, selanjutnya dilaksanakan penangkapan dan pemeriksaan anak dalam perkara ini. Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasihumas Ipda Anton Krisbiantoro membernakn kejadian tersebut dan pelaku telah diamankan beserta barang bukti. “Pelaku pencabulan telah kami amankan beserta barang bukti, sekarang pelaku sudah berada di Polres Lamongan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Ipda Anton Krisbiantoro.(and/har)
Polres Lamongan Bekuk Pelaku Pencabulan Bocah di Bawah Umur
Kamis 27-07-2023,14:49 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-02-2026,06:01 WIB
Masuk Ramadan 1447 H, Imigrasi Pangkas Jam Kerja, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Prima
Rabu 18-02-2026,07:07 WIB
Polisi Lagi Dicoba atau Justru Sedang Mencoba?
Rabu 18-02-2026,12:30 WIB
Tiga Direksi Keuangan KBS Diperiksa, Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi dan Sita Dokumen Penting
Rabu 18-02-2026,11:24 WIB
Tips Manajemen Waktu Tidur saat Puasa, Tetap Produktif Meski Sahur Jam 3 Pagi
Terkini
Rabu 18-02-2026,22:47 WIB
Awal Ramadan 1447 H, MH Said Abdullah Bagikan Zakat Mal kepada Ribuan Jemaah Sumenep
Rabu 18-02-2026,22:06 WIB
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Tokoh Agama dan JIIPE
Rabu 18-02-2026,22:02 WIB
Pemkab Situbondo Bantu Perbaikan 12 Rumah Terdampak Ledakan Petasan
Rabu 18-02-2026,20:37 WIB
Snapdragon 8 Gen 5 vs Dimensity 9500 untuk Genshin Impact, Mana Lebih Stabil?
Rabu 18-02-2026,20:06 WIB