Dikirimi Surat Tagihan Pemkab, Tergugat Ruko dBelga Ajukan Keringanan

Kamis 27-07-2023,14:40 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Tulungagung, memorandum.co.id - Pemkab Tulungagung masih menunggu itikat baik dari 36 tergugat perkara sewa Ruko dBelga, yang sampai saat ini belum membayar tunggakan sebanyak lebih kurang Rp 23 milliar. Tunggakan itu merupakan buntut dari kalahnya mereka dalam gugatan perdata yang dilayangkan Pemkab Tulungagung, atas penggunaan Ruko dBelga yang berdiri di atas lahan milik pemerintah kabupaten. Dalam amar putusan pengadilan, ada dua hal yang harus dilakukan oleh tergugat dalam kasus ini. Yakni meninggalkan Ruko dBelga, dan membayar denda sewa pasca kontrak mereka habis di tahun 2014. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, dari 36 tergugat yang harus membayar tunggakan, belum ada satupun yang melunasi tanggung jawabnya. "Sampai saat ini masih nihil yang membayar. Belum ada sama sekali," ujarnya, Kamis (27/7/2023). Galih menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat tagihan kepada seluruh tergugat. Dalam surat tagihan itu pemkab tidak menetapkan deadline pembayaran. Namun mewajibkan mereka melaksanakan amar putusan pengadilan untuk membayar tunggakan mereka. Dan menurut Galih, merespon surat tagihan tersebut, sebagian dari tergugat justru memilih mengajukan keringanan kepada Pemkab Tulungagung. "Surat sudah kami kirim, tapi belum ada yang membayar. Paling ada yang merespon itu malah minta keringanan pembayaran," terangnya. Galih berharap surat tagihan itu segera direspon, kemudian para tergugat bisa melunasi tunggakan mereka sesegera mungkin. "Harapan kami, tunggakan sebanyak itu bisa segera dipenuhi. Karena ini kan putusan pengadilan," pungkasnya.(fir/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait