Lumajang, Memorandum.co.id - Budiono (34), sopir truk pasir asal Dusun Pondoktelo, Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, bersama Saman (29) asal Dusun Kedungketangi, Desa Sawaran Lor, Kecamatan Kedungjajang, ditangkap tim Satreskoba Polres Lumajang setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap pada tempat dan waktu berbeda. Awalnya, petugas menangkap Budiono di tepi jalan raya (depan gudang TSH) Dusun Curahjeruh, Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersuko, ketika mengambil pasir di wilayah tersebut pada malam hari. Pada saat ditangkap, yang bersangkutan membawa barang bukti sabu satu paket kecil yang diselipkan pada kain penutup wajah.Selanjutnya tersangka beserta BB dibawa ke Polres Lumajang guna proses Sidik lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka itulah, petugas melakukan pengembangan dan esok harinya menangkap Saman yang tak lain adalah penjual barang haram tersebut. Saman ditangkap disalah satu warung nasi di wilayah Kecamatan Kedungjajang saat menunggu pembeli. Dari tersangka Saman, petugas mengamankan sabu yang dibungkus paket kecil-kecil berikut alat penimbang, plastik klip dan uang tunai sebesar Rp. 227 ribu. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di tempat tidur tersangka di rumahnya. Total seberat 1,64 gram. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Budiono mengakui bahwa sabu tersebut sebagai alat penambah stamina atau doping agar tidak mengantuk saat mengemudi truk pasir yang diabawa ke Madura. Sedangkan tersangka Saman, ia nekat berjualan itu karena buat uang belanja setelah dirinya dipecat jadi karyawan pabrik pengelolaan kayu. “Apapun alasannya, tindakan yang mereka berdua lakukan adalah perbuatan yang menyalahi hukum. Untuk kedua tersangka saat ini masih kita lakukan penahan sambil dilakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang haram tersebut didapat,” terang Wakapolres Lumajang Kompol Hendri Sulistiyawan dalam rilisnya di halaman Mapolres Lumajang, Jumat (20/12) siang. (tri/sr)
Sopir Truk Bersama Penjual Sabu Diciduk
Sabtu 21-12-2019,06:09 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-01-2025,09:38 WIB
Rotasi Besar-besaran di Polres Jember, Wajah Baru Pimpin Sejumlah Sektor
Selasa 07-01-2025,14:45 WIB
Panik Senggol Innova, Pajero Sport Tabrak dan Masuk ke Percetakan di Klampis Jaya
Senin 06-01-2025,21:18 WIB
Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Terima Aspirasi dari PPDI
Senin 06-01-2025,22:21 WIB
Proyek Strategis Pemkot Madiun Diresmikan
Senin 06-01-2025,21:07 WIB
Patrick Kluivert Dikontrak Dua Tahun oleh PSSI
Terkini
Selasa 07-01-2025,20:57 WIB
Manfaatkan Hujan Deras, Bandit Curi Motor Mahasiswa Magang di Kantor Media
Selasa 07-01-2025,20:47 WIB
KAI Commuter Wilayah 8 Surabaya Angkut Lebih dari 889 Ribu Pengguna Selama Masa Angkutan Nataru
Selasa 07-01-2025,20:40 WIB
UMM, Menjadi Kampus Paling Berkelanjutan di Malang Raya
Selasa 07-01-2025,20:33 WIB
Palsukan STNK Pajero, Bos Restoran Ditangkap di Jalan: Beli di Marketplace Rp 250 Juta
Selasa 07-01-2025,20:27 WIB