Memperdaya Murid TPQ, Polres Malang Amankan Oknum Guru Ngaji

Rabu 26-07-2023,18:59 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono

Malang, memorandum.co.id-Jajaran Polres Malang melakukan penangkapan terhadap NA (41), warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. NA merupakan oknum guru ngaji yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap lima murid perempuan yang menimba ilmu di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) tempatnya mengajar. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan penahanan dilakukan sesuai hasil gelar perkara pada Selasa (25/7). Dari hasil gelar perkara, NA telah ditetapkan sebagai tersangka. “Perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, terhadap tersangka juga sudah dilakukan penahanan,” ujarnya Rabu (26/7). Diperoleh informasi, kejadian bermula Senin (24/7), saat salah satu keluarga korban melapor ke Polres Malang. Korban bercerita kepada orang tuanya karena ingin pindah tempat mengaji karena takut pada NA, guru ngajinya. Berdasarkan penuturan korban, NA kerap meraba-raba area sensitif usai kegiatan mengaji. Tindakan tidak sepatutnya ini membuat korban takut dan trauma. Menanggapi laporan tersebut, Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang mengamanankan pelaku dan melakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Malang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, NA mengaku kerap melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 5 anak perempuan berusia antara 9 hingga 17 tahun di TPQ tempatnya mengajar. Salah satu korban sudah diperdayai sejak tahun 2018 lalu. “Salah satu korban bercerita kepada orang tuanya tidak mau mengaji di TPQ, setelah didesak akhirnya mengaku kalau pengasuh TPQ tersebut sering melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban,” kata Taufik. Taufik menjelaskan seluruh korban berdomisili tak jauh dari tempat tinggal pelaku. Pelaku memperdayai korban dengan bujuk rayu harus menurut kepada guru ngaji agar mendapat pahala. Perbuatan tersebut dilakukan berulangkali kepada kelima korban di TPQ dengan rentang waktu yang berbeda-beda, sejak tahun 2018 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya usai pelajaran mengaji selesai, sekitar pukul 15.00 WIB. “Modus yang digunakan tersangka dengan memperdayai korban, mengatakan harus menurut agar mendapat pahala. Sementara korban tidak berani melawan, karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya mengaji,” imbuh Taufik. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah memfasilitasi seluruh korban untuk dilakukan visum di rumah sakit untuk kebutuhan penyidikan. Pihaknya juga memberikan pendampingan psikologis terhadap korban yang masih trauma terhadap kejadian terssebut. “Terhadap korban diberikan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, sementara kasus tersebut sudah proses, tersangka juga sudah ditahan,” jelasnya. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Malang, disangkakan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (kid/ari/ono)

Tags :
Kategori :

Terkait