Ketua DPRD Magetan Punya Wewenang Usulkan Pj Bupati

Rabu 26-07-2023,18:34 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono

Magetan, memorandum.co.id-  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan memiliki kewenangan untuk mengusulkan 3 nama calon Pejabat (Pj) Bupati Magetan periode 2023- 2024. Tersebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh: a. Menteri; b. gubernur; dan c. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota, pasal 9 ayat 1. Dipertegas dalam ayat 4, DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. Ketua DPRD Kabupaten Magetan Sujatno mengamini kewenangan mengusulkan Pj Bupati Magetan berada ditanganya. " Memang seperti itu amanah Permendagri 4 Tahun 2023," ungkapnya, Rabu ( 26/7). Namun Sujatno mengaku telah meminta Pimpinan DPRD Magetan lainya untuk mengusulkan nama - nama yang akan diusulkan sebagai Pj Bupati Magetan kepada Menteri Dalam Negeri. " Saya kemarin bersama pimpinan DPRD Magetan lainya telah membahas usulan Pj Bupati, kita mendengar masukan para pimpinan," kata Ketua DPRD Magetan. Meskipun mengaku telah melakukan pembahasan bersama Pimpinan DPRD Magetan lainya, Sujatno menolak membeber nama - nama yang masuk radar usulan Pj Bupati Magetan. " Belum, belum ada nama yang akan diusulkan, paling lambat usulan 9 Agustus, " pungkasnya. (rik/ono)

Tags :
Kategori :

Terkait