Magetan, memorandum.co.id- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan memiliki kewenangan untuk mengusulkan 3 nama calon Pejabat (Pj) Bupati Magetan periode 2023- 2024. Tersebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh: a. Menteri; b. gubernur; dan c. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota, pasal 9 ayat 1. Dipertegas dalam ayat 4, DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. Ketua DPRD Kabupaten Magetan Sujatno mengamini kewenangan mengusulkan Pj Bupati Magetan berada ditanganya. " Memang seperti itu amanah Permendagri 4 Tahun 2023," ungkapnya, Rabu ( 26/7). Namun Sujatno mengaku telah meminta Pimpinan DPRD Magetan lainya untuk mengusulkan nama - nama yang akan diusulkan sebagai Pj Bupati Magetan kepada Menteri Dalam Negeri. " Saya kemarin bersama pimpinan DPRD Magetan lainya telah membahas usulan Pj Bupati, kita mendengar masukan para pimpinan," kata Ketua DPRD Magetan. Meskipun mengaku telah melakukan pembahasan bersama Pimpinan DPRD Magetan lainya, Sujatno menolak membeber nama - nama yang masuk radar usulan Pj Bupati Magetan. " Belum, belum ada nama yang akan diusulkan, paling lambat usulan 9 Agustus, " pungkasnya. (rik/ono)
Ketua DPRD Magetan Punya Wewenang Usulkan Pj Bupati
Rabu 26-07-2023,18:34 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-01-2026,16:22 WIB
Kunci Adaptasi Cepat Pedro Matos Bersama Pemain Persebaya
Senin 26-01-2026,15:45 WIB
Targetkan 284 Titik, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Nganjuk Terganjal Standarisasi Lahan
Senin 26-01-2026,19:01 WIB
Tepis Isu Perampasan Hak, DPRD Surabaya: Sengketa Kakek Wawan Murni Hukum, Bukan Program MBG
Senin 26-01-2026,11:10 WIB
APBD 2027 Kota Madiun Difokuskan Akselerasi Visi Akhir RPJMD, Ekonomi Hijau Jadi Penopang Utama
Senin 26-01-2026,17:37 WIB
Remehkan Panggilan Sidang, Majelis Hakim Perintahkan JPU Panggil Paksa Kadisdik Jatim Aries Agung Peawai
Terkini
Selasa 27-01-2026,10:34 WIB
Tak Cukup Sekadar Jualan, Pasar Tradisional Surabaya Didorong Jadi Wisata Tematik
Selasa 27-01-2026,10:31 WIB
Pemkab Jombang Inventarisasi Aset Empat Kelurahan, Disiapkan Lokasi KDMP
Selasa 27-01-2026,10:27 WIB
Raperda Hunian Layak Masuk Finalisasi, Haramkan Kos Harian, Ruko Jadi Kos Siap-siap Disegel
Selasa 27-01-2026,10:18 WIB
KUHP Baru, Penadah Bisa Dikenakan Pidana Denda Hingga Rp500 Juta
Selasa 27-01-2026,10:08 WIB