Surabaya, memorandum.co.id - Karena Faktor ekonomi, Mardiana tega membekap anaknya yang masih bayi dengan kedua tangan didadanya hingga tak bergerak. Akibat perbuatannya, terdakwa Mardiana dituntut 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan mengatakan, bahwa terdakwa Mardiana tahu bahwa perbuatannya membekap tubuh anaknya dengan kuat dapat mengakibatkan bayi meninggal dunia karena sulit bernafas. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena takut suaminya tau kalau ia sedang hamil. Terdakwa juga beralasan karena faktor ekonomi dan merasa tidak sanggup memenuhi kebutuhan keluarga serta bingung harus berbuat apa-apa. Fakta tersebut membuktikan adanya kesengajaan dalam merampas nyawa anaknya. "Terdakwa Mardiana terbukti bersalah dan melanggar Pasal 341 KUHP, tentang pembunuhan anak. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardiana dengan pidana selama 3 tahun dikurangi masa tahanan,"kata Furkon di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/7/2023). Terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum terdakwa, Agus Budi Wahono mengajukan pledoi. Bu Mardiana memang telah mengakui bahwa beliau telah melakukan pembunuhan atas bayi kandungan sendiri. "Karena saya sudah komitmen dengan ibu Mardiana dengan tuntutan 3 tahun dari JPU. Kita hanya minta keringanan saja dan minta ampunan kepada majelis bahwa seminimal mungkin dan sedapat mungkin untuk putusan bisa diturunkan," ungkap Agus usai sidang. Kronologi kejadian itu bermula pada hari Kamis, 8 Desember 2022 pukul 21.35 WIB bertempat di rumah kost terdakwa Mardiana di Jalan Dukuh Menanggal Gang IV Nomor 3 Surabaya. Terdakwa melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki dari hasil pernikahan siri dengan Arief Adi Saputro. Lalu terdakwa duduk di lantai kamar mandi dan membersihkan bayinya dengan handuk. Terdakwa menyusui bayinya, namun bayinya tidak mau. Kemudian karena terdakwa emosi karena tidak sanggup memenuji kebutuhan, sekitar pukul 21.35 WIB terdakwa melakukan kekerasan kepada bayinya dengan membekap tubuh bayinya sekuat tenaga menggunakan kedua tangannya hingga tak bergerak. Akibatnya bayinya pun meninggal dunia. (rid/ono)
Bunuh Anak, Mardiana Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin 24-07-2023,20:27 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 15-06-2026,21:59 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Situbondo Gelar Pawai Lampion 'Situbondo Islamic Culture'
Senin 15-06-2026,16:59 WIB
PR Menumpuk, Calon Dirut Perumda Tirta Taman Sari Madiun Dihadapkan Sejumlah Persoalan Krusial
Senin 15-06-2026,17:51 WIB
Jatim-Australia Perkuat Ketangguhan Bencana, Dorong Kesiapsiagaan hingga Tingkat Desa
Senin 15-06-2026,22:11 WIB
Perluas Donasi Oksigen, TPS Komitmen Jaga Ekosistem Pesisir Lewat Penanaman Bibit Mangrove
Senin 15-06-2026,21:14 WIB
Presiden Prabowo Ajak Jerman Perluas Investasi di Energi Terbarukan hingga Kendaraan Listrik
Terkini
Selasa 16-06-2026,15:30 WIB
Polres Mojokerto Gelar Apel Siaga 1 Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT 2026
Selasa 16-06-2026,15:22 WIB
59 Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Gresik, Mayoritas Karena Hamil di Luar Nikah
Selasa 16-06-2026,15:16 WIB
Mantan Jurnalis Ingin Terus Mengabdi, Totok Sumianta Daftar BPD Karangbayat Jember
Selasa 16-06-2026,15:02 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram, Kapolres Bojonegoro Gelar Makan Bersama dan Perkuat Kebersamaan
Selasa 16-06-2026,14:47 WIB