Surabaya, memorandum.co.id - Karena Faktor ekonomi, Mardiana tega membekap anaknya yang masih bayi dengan kedua tangan didadanya hingga tak bergerak. Akibat perbuatannya, terdakwa Mardiana dituntut 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan mengatakan, bahwa terdakwa Mardiana tahu bahwa perbuatannya membekap tubuh anaknya dengan kuat dapat mengakibatkan bayi meninggal dunia karena sulit bernafas. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena takut suaminya tau kalau ia sedang hamil. Terdakwa juga beralasan karena faktor ekonomi dan merasa tidak sanggup memenuhi kebutuhan keluarga serta bingung harus berbuat apa-apa. Fakta tersebut membuktikan adanya kesengajaan dalam merampas nyawa anaknya. "Terdakwa Mardiana terbukti bersalah dan melanggar Pasal 341 KUHP, tentang pembunuhan anak. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardiana dengan pidana selama 3 tahun dikurangi masa tahanan,"kata Furkon di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/7/2023). Terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum terdakwa, Agus Budi Wahono mengajukan pledoi. Bu Mardiana memang telah mengakui bahwa beliau telah melakukan pembunuhan atas bayi kandungan sendiri. "Karena saya sudah komitmen dengan ibu Mardiana dengan tuntutan 3 tahun dari JPU. Kita hanya minta keringanan saja dan minta ampunan kepada majelis bahwa seminimal mungkin dan sedapat mungkin untuk putusan bisa diturunkan," ungkap Agus usai sidang. Kronologi kejadian itu bermula pada hari Kamis, 8 Desember 2022 pukul 21.35 WIB bertempat di rumah kost terdakwa Mardiana di Jalan Dukuh Menanggal Gang IV Nomor 3 Surabaya. Terdakwa melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki dari hasil pernikahan siri dengan Arief Adi Saputro. Lalu terdakwa duduk di lantai kamar mandi dan membersihkan bayinya dengan handuk. Terdakwa menyusui bayinya, namun bayinya tidak mau. Kemudian karena terdakwa emosi karena tidak sanggup memenuji kebutuhan, sekitar pukul 21.35 WIB terdakwa melakukan kekerasan kepada bayinya dengan membekap tubuh bayinya sekuat tenaga menggunakan kedua tangannya hingga tak bergerak. Akibatnya bayinya pun meninggal dunia. (rid/ono)
Bunuh Anak, Mardiana Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin 24-07-2023,20:27 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-12-2025,17:17 WIB
Akhiri Konflik Internal PBNU, Muktamar NU Disepakati Secepatnya Digelar
Kamis 25-12-2025,20:35 WIB
Tabrakan Motor dan Truk di Panceng Gresik, Dua Orang Meninggal Dunia
Kamis 25-12-2025,13:33 WIB
Heboh Warung di Klakahrejo Diduga Jadi Tempat Esek-Esek
Kamis 25-12-2025,18:03 WIB
Windhu Sugiarto Siap Bawa Perubahan Tata Kelola Icon Apartment Gresik
Kamis 25-12-2025,13:50 WIB
Misa Natal 2025, Wali Kota Eri Titip Doa Keselamatan untuk Surabaya dan Korban Bencana Sumatera
Terkini
Jumat 26-12-2025,10:51 WIB
Ajak Mahasiswa dan Relawan Kedepankan Demokrasi Substansial, Ning Lia: Politik Itu Strategi Kebaikan
Jumat 26-12-2025,09:49 WIB
Wali Kota Pasuruan Buka Berkah Fest 2025, Dorong UMKM dan Kepedulian Sosial
Jumat 26-12-2025,09:45 WIB
Kunjungi Pos Pam, Kapolres Pasuruan Minta Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan Humanis Hadapi Libur Nataru
Jumat 26-12-2025,09:41 WIB
Bawang Merah Nganjuk Penuhi Standar Keamanan Pangan
Jumat 26-12-2025,09:36 WIB