Dituduh Mencuri Cincin oleh Mantan Suami, Chrisney Divonis Bebas

Senin 24-07-2023,20:23 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono

Surabaya, memorandum.co.id -  Chrisney Yuan Wang divonis bebas oleh Majelis Hakim Agung Pranata. Sidang putusan tersebut digelar di ruang tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/7/2023). Sebelumnya, Chrisney didakwa melakukan pencurian cincin oleh Irsan mantan suaminya. Divonis s bebas oleh majelis hakim, Chrisney mengaku bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. "Saya sangat berharap kepada Tuhan dan nyatanya memang Tuhan membela saya dan menolong saya," kata Chrisney. Setelah putusan bebas ini, Chrisney belum memikirkan apakah akan melaporkan balik mantan suami yang telah mencemarkan nama baiknya. Perkara ini menurut Chrisney  sangat menguras tenaga dan pikiran. Apalagi sebagai ibu rumah tangga, ia dilaporkan atas pencurian cincin Star Sapphire. "Awalnya saya bolak balik dipanggil polisi sudah banyak menangis. Di kantor polisi ketika difoto menggunakan papan seperti kriminal itu saya sudah menangis," ujarnya. Di kantor polisi, ia merasa sangat malu, seperti dipermalukan, terhina. Padahal ia merasa tidak mencuri cincin seperti yang dituduhkan mantan suaminya. "Saya loh tidak nyuri cincin ini. Dari awal suami yang memberikan cincin ini pada saya. Dan cincin ini dalam kuasa saya. Saya jaga dengan baik. Dan saya niat loh mau mengembalikan," bebernya. Namun, niat baik Chrisney yang ingin mengembalikan cincin malah ditolak mentah-mentah oleh Irsan (mantan suami). Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Iskandar Daeng Prati mengucapkan terima kasih  dan mengatakan bahwa kebenaran dan keadilan berpihak kepada yang benar, apapun jalannya. "Karena sebagaimana poin-poin pembelaan kami, dan fakta yang terungkap bahwa tidak ada niatan batin klien kami dengan maksud memiliki barang itu," ungkapnya. Dan itu sudah dibuktikan berdasarkan surat-surat pembuktian yang ada. Baik lewat surat, lewat saksi dan semuanya. "Itu yang telah diakomodir oleh majelis bahwa betul tidak ada niat untuk memiliki. Sehingga ini tidak terbukti. Makanya sangat layak dan patut klien kami dibebaskan," bebernya. Laporan Irsan (mantan suami) yang tidak terbukti setelah putusan majelis hakim memvonis bebas Chrisney menurut Penasehat Hukum Iskandar, bahwa kasus ini tidak lepas dari masalah KDRT. Dimana dalam kasus KDRT Pak Irsan terbukti secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah. "Meskipun pidananya dari sini setahun kemudian banding turun jadi 8 bulan percobaan. Dan ternyata di kasasi ditolak," katanya. "Apa artinya? Berarti kembali lagi di putusan PT (Pengadilan Tinggi). Dimana keputusan PT kalau mau menerjemahkan harus melihat pertimbangan majelis. Kenapa diturunkan pidananya dari 1 tahun menjadi 8 bulan, karena menurut majelis bahwa Pak Irsan masih diberi kesempatan untuk hidup bersama kembali," jlentrehnya. "Apa yang terjadi saat itu Pak Irsan menggugat cerai klien kami. Kalau dia mau hidup bersama kembali, kan tidak akan ada sebuah perceraian. Dan faktanya dia melakukan cerai dan sudah cerai," imbuhnya. Penasehat hukum juga menyayangkan justru putusan kasasinya ditolak. Amarnya ditolak bahkan sudah diputus 13 April. Dan secara resmi ia juga sudah menanyakan kepada jaksa yang bersangkutan. Jaksa menyatakan belum tahu apa sebenarnya amarnya. Ditolak atau diterima belum tau. "Tapi berdasarkan penelusuran kami pada SIPP PN, disini sudah tercatat bahwa sudah diputus dalam 13 April. Kami melihatnya begini. Kalau bicara hak untuk menggugat segala macam, itu ada. Secara hukum memang ada hak itu yang melekat. Dimana hak terkait konstitusi selaku korban KDRT," kata Iskandar. Masih kata Iskandar, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menuntut. Untuk mencanangkan itu, ia dan kliennya akan mempertimbangkan setelah melihat isi keputusan KDRT yang seperti apa. Sementara itu, terkait pencabutan laporan Pak Irsan yang dibacakan majelis hakim itu tidak masuk. Karena dicabut ataupun tidak, laporan itu sudah hangus karena sudah melewati waktu 3 bulan. Jadi sudah kedaluwarsa. "Ia mencabut laporan kalau tidak salah ketika tuntutan. Dan menurut hakim itu tidak pengaruh. Apalagi sudah melewati waktu 3 bulan," ujarnya. (rid/ono)

Tags :
Kategori :

Terkait