Kediri, memorandum.co.id-Penyidik Satreskrim Polres Kediri menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara pembunuhan gadis berinisial DLK (20) yang dilakukan oleh ayah kandungnya yakni SU (53) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menyampaikan, penyidik sudah menyerahkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Hingga kini, petugasterus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. "Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Polres Kediri," jelasnya, Senin (24/7/2023). Rizkika mengungkapkan, dalam perkembangan penyidikan yang sudah berjalan saat ini akan terus berkomunikasi dan menunggu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak hanya itu, pihaknya akan menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anaknya tersebut hingga menyebabkan meninggal dunia. "Untuk perkembangannya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," tuturnya. Sebelumnya, Satreskrim Polres Kediri berhasil menangkap pelaku di sekitar SPBU Tulungagung pada Sabtu (15/7/2023) dinihari. Karena berusaha kabur, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki kanannya oleh petugas. Sedangkan, motif dari tersangka melakukan pembunuhan terhadap anaknya dikarenakan merasa sakit hati lantaran kerap dikatain dengan berbagai macam kata-kata yang membuatnya menjadi tersinggung. (mon/ono)
Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung, Polisi Serahkan SPDP ke Kejari Kediri
Senin 24-07-2023,17:37 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,17:33 WIB
10 Resep Simpel Menu Takjil Buka Puasa Ramadan di Surabaya, Bisa untuk Ide Jualan
Rabu 25-02-2026,14:40 WIB
Jukir ATM BCA Kapas Krampung Surabaya Ancam Bunuh Nasabah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Rabu 25-02-2026,15:57 WIB
Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru GTT Rangkap Pendamping Desa, Kerugian Rp118 Juta Dikembalikan
Rabu 25-02-2026,15:27 WIB
Longsor di Jalur Bromo, 7 Motor Pengunjung Tertimbun
Rabu 25-02-2026,14:47 WIB
Kasus KBS Masuk Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Ditaksir di Atas Rp7 Miliar
Terkini
Kamis 26-02-2026,09:00 WIB
Anak Haram Suamiku: Pengakuan Resmi yang Menyakitkan (2)
Kamis 26-02-2026,08:47 WIB
Polres Mojokerto Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim di Bulan Ramadan
Kamis 26-02-2026,08:00 WIB
Sujud Teduh Putri Pendeta Gereja Bethany, Jemput Hidayah Lewat Kepolosan Sang Buah Hati
Kamis 26-02-2026,07:34 WIB
Vinícius Júnior Bungkam Ejekan dengan Gol dan Tarian, Real Madrid Lolos ke 16 Besar Liga Champions
Kamis 26-02-2026,07:01 WIB