Malang, memorandum.co.id-Salah satu Guru Besar yang menjalani pengukuhan di Gedung Samanta Krida Universitas Brawijaya (UB), Sabtu (22/07/23) adalah Prof Dr Sukarni, San SH, M.Hum. Dalam orasinya, Profesor dariFakultas Hukum ini, melakukan penelitian tentang praktik Kartel. Kartel merupakan pelanggaran persaingan usaha. Dalam penelitiannya, ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi tindakan kartel. Karena, dirasa dalam menjalankan usahanya, merugikan orang lain. “Kartel ini, salah satu jenis pelanggaran yang serius di dalam hukum persaingan usaha. Bahkan di negara lain, kartel masuk kategori kejahatan. Tetapi di Indonesia, masih masuk dalam kategori pelanggaran dengan sanksi administrasi," terangnya, dalam penyampaian hasil penelitiannya. Namun kata dia, untuk mengungkapkan praktik Kartel, memang sulit. Perlu cara khusus untuk menguranginya.. Untuk itu, ia menyarankan Leniance Program. Sebagai upaya membongkar praktik Kartel. Mengingat konsep program tersebut, dinilai cukup memberikan penawaran menarik. Bagi pelaku praktik kartel yang ingin berhenti, atau menjadi whistle blower. “Keberadaan UU Cipta Kerja, memberi sanksi cukup berat. Maka dijadikan momen untuk menjalankan Leniance Program. Dapat diikuti pelaku praktik Kartel sebagai whistle blower. Tentunya, perlu kerahasiaan dari pelapor dan jaminan keringanan bahkan penghapusan sanksi," lanjut lanjut Profesor yang sempat menjabat Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI, Ia menjelaskan, selama ini KPPU tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk membongkar praktik Kartel hingga aspek penyitaan (eksekusi) dan lainnya. Sehingga diharapkan, dapat memiliki tambahan kewenangan agar lebih optimal. "Sehingga, dapat menjalankan tugas dan fungsinya laiknya KPK yang kini dipandang sebagai lembaga super power," lanjutnya. Sukarmi juga mengingatkan, perlunya keberadaan Lembaga Perlindungan Peserta Leniance Program. Layaknya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam ranah hukum pidana. “Dulu Leniance Program ini, sudah menjadi wacana saat saya masih di KPPU, namun ternyata sampai saat ini masih belum dijalankan,” pungkas Profesor ke-332 di UB ini. Selain dirinya, pengukuhan juga kepadar Prof.Dr. Setyo Widagdo, SH.,MHum (FH), Prof.Dr.Ir. Bambang Dwi Argo, DEA (FTP)-Prof.Dr. M. Ali Safa'at, SH.,MH (FH), Prof.Drs. Nurkholis, MBuss(Acc).,SE.Ak.,PhD (FEB), dan Prof Dr.Ir. Bambang Susilo, MSc.Agr (FTP). (edr/ono)
Satu dari Enam Profesor Baru di UB, Teliti Tentang Kartel
Sabtu 22-07-2023,20:19 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-12-2024,18:51 WIB
Pengendara Mercy Tabrak Lari, 1 Pesepeda Kritis, 1 Pemotor Meregang Nyawa, 1 Mobil Tercebur Sungai
Senin 23-12-2024,09:47 WIB
Hari Ini Gus Muhdlor Jalani Sidang Putusan
Senin 23-12-2024,11:58 WIB
9 Polisi Bunuh Diri Sepanjang 2024, IPW Dorong Polri Bentuk Program Kesehatan Mental
Senin 23-12-2024,12:58 WIB
Tok! Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara
Senin 23-12-2024,15:20 WIB
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Akui Sidoarjo Lebih Maju di Bawah Gus Muhdlor
Terkini
Senin 23-12-2024,21:12 WIB
Lurah Manyar Sabrangan Turun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Manyar Kertoadi
Senin 23-12-2024,21:06 WIB
Rugikan Koperasi Karyawan RS Adi Husada Rp 4,153 M, PH Minta Terdakwa Dibebaskan dari Segala Tuntutan
Senin 23-12-2024,20:57 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Resmikan Pasar Karah Baru, Ubah Stigma Kesan Kumuh Jadi Bersih dan Modern
Senin 23-12-2024,20:48 WIB
Begal Sopir Taksi Online di Gunung Anyar Diadili, Istri: Biaya Pengobatan Ditanggung Keluarga Terdakwa
Senin 23-12-2024,20:36 WIB