Malang, memorandum.co.id-Salah satu Guru Besar yang menjalani pengukuhan di Gedung Samanta Krida Universitas Brawijaya (UB), Sabtu (22/07/23) adalah Prof Dr Sukarni, San SH, M.Hum. Dalam orasinya, Profesor dariFakultas Hukum ini, melakukan penelitian tentang praktik Kartel. Kartel merupakan pelanggaran persaingan usaha. Dalam penelitiannya, ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi tindakan kartel. Karena, dirasa dalam menjalankan usahanya, merugikan orang lain. “Kartel ini, salah satu jenis pelanggaran yang serius di dalam hukum persaingan usaha. Bahkan di negara lain, kartel masuk kategori kejahatan. Tetapi di Indonesia, masih masuk dalam kategori pelanggaran dengan sanksi administrasi," terangnya, dalam penyampaian hasil penelitiannya. Namun kata dia, untuk mengungkapkan praktik Kartel, memang sulit. Perlu cara khusus untuk menguranginya.. Untuk itu, ia menyarankan Leniance Program. Sebagai upaya membongkar praktik Kartel. Mengingat konsep program tersebut, dinilai cukup memberikan penawaran menarik. Bagi pelaku praktik kartel yang ingin berhenti, atau menjadi whistle blower. “Keberadaan UU Cipta Kerja, memberi sanksi cukup berat. Maka dijadikan momen untuk menjalankan Leniance Program. Dapat diikuti pelaku praktik Kartel sebagai whistle blower. Tentunya, perlu kerahasiaan dari pelapor dan jaminan keringanan bahkan penghapusan sanksi," lanjut lanjut Profesor yang sempat menjabat Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI, Ia menjelaskan, selama ini KPPU tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk membongkar praktik Kartel hingga aspek penyitaan (eksekusi) dan lainnya. Sehingga diharapkan, dapat memiliki tambahan kewenangan agar lebih optimal. "Sehingga, dapat menjalankan tugas dan fungsinya laiknya KPK yang kini dipandang sebagai lembaga super power," lanjutnya. Sukarmi juga mengingatkan, perlunya keberadaan Lembaga Perlindungan Peserta Leniance Program. Layaknya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam ranah hukum pidana. “Dulu Leniance Program ini, sudah menjadi wacana saat saya masih di KPPU, namun ternyata sampai saat ini masih belum dijalankan,” pungkas Profesor ke-332 di UB ini. Selain dirinya, pengukuhan juga kepadar Prof.Dr. Setyo Widagdo, SH.,MHum (FH), Prof.Dr.Ir. Bambang Dwi Argo, DEA (FTP)-Prof.Dr. M. Ali Safa'at, SH.,MH (FH), Prof.Drs. Nurkholis, MBuss(Acc).,SE.Ak.,PhD (FEB), dan Prof Dr.Ir. Bambang Susilo, MSc.Agr (FTP). (edr/ono)
Satu dari Enam Profesor Baru di UB, Teliti Tentang Kartel
Sabtu 22-07-2023,20:19 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,19:02 WIB
KPK Obok-obok Gedung Graha Krida Praja Madiun, Angkut 5 ASN DPUPR
Selasa 27-01-2026,19:46 WIB
Pengadilan Niaga Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Terhadap CV Segoro Kidul dan Pihak Terkait
Selasa 27-01-2026,19:10 WIB
Ratusan Orang Diduga Tertipu Investasi Bodong Impor Buah di Surabaya, Dua Korban Rugi Miliaran Rupiah
Selasa 27-01-2026,19:03 WIB
Tekan Harga Sembako Jelang Puasa, Zulhas Pastikan Pasar Murah Harian di Surabaya
Selasa 27-01-2026,19:15 WIB
Terbakar Cemburu, Seorang Kepala Sekolah Dasar di Situbondo Dibacok Petani
Terkini
Rabu 28-01-2026,18:30 WIB
Polsek Gayungan Amankan Aksi Unjuk Rasa PKSI di Kantor Kejati Jatim
Rabu 28-01-2026,18:30 WIB
Willow Baby Expo 2026 Vol 1 Hadir di Surabaya, Usung Konsep Keluarga Menuju Masa Depan
Rabu 28-01-2026,18:26 WIB
Sambangi Ojol Viral yang Bawa Balita, Wali Kota Surabaya Tawarkan Kerja Padat Karya
Rabu 28-01-2026,18:01 WIB