Modifikasi Tangki BBM, Bos dan Sopir Dibui

Selasa 18-07-2023,06:59 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Pasuruan, Memorandum.co.id -  Polisi kini lebih tajam dalam memelototi kendaraan modifikasi. Yang terbaru, ditemukan sebuah Sedan bernopol W 1891 PN yang ternyata pada bagian tangki dimodifikasi oleh pemiliknya. Imbasnya, petugas Satreskrim Polres Pasuruan harus mengamankan Rudiantoro, sopir dari sedan tersebut. Peristiwa penangkapan ini dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan pada Rabu (21/6) lalu. Waktu yang cukup lama digunakan petugas untuk memastikan apakah seseorang yang ditangkap ini benar-benar melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan BBM bersubsidi melebihi ukuran tangki yang sebenarnya. Terduga pelaku ditangkap saat kendaraan tersebut mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan kapasitas yang melebihi ukuran tangki. Untuk mengelabui petugas, ia sengaja mengisi BBM di salah satu SPBU di Desa Plintahan Kecamatan Pandaan sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap petugas, terduga pelaku Rudiantoro mengisi sedannya sampai 50 liter. Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengakui jika pihaknya telah mengamakan kendaraan sedan dengan tangki jumbo. Tangki modifikasi tersebut berkapasitas hingga 400 liter BBM. "Saat kita amankan sopirnya mengaku bahwa ia hanya bagian pengisian. Dan ia mempunyai bos pemodal," jelas AKP Farouk Ashadi Haiti kepada awak media di Mapolres Pasuruan, Senin (16/7). Dalam penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusian diberikan tugas khusus oleh pemerintah. Yakni sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang dirubah dalam pasal 40 angka 9 Perpu RI nomor 2 tahun 2022. Saat ditangkap petugas, pengakuan Rudiantoro yang menyatakan ia hanyalah seorang yang ditugasi untuk membeli BBM jenis pertalite di SPBU, tentu membuat petugas kepolisian memburu sang bos. Termasuk menelusuri kemana larinya BBM jenis pertalite di gudang milik bosnya tersebut. Dalam pengakuannya, ia harus berpindah mengisi BBM jenis pertalite di 8 SPBU yang berbeda. Dan sekali pengisian oleh pemilik modal ia dibekali uang tunai sekitar Rp 4 juta. "Kita amankan juga pemilik modalnya dan barang bukti yang ada di dalam gudangnya," lanjut Kasat Reskrim. Toyip, warga Kecamatan Purwosari diduga sebagai pemodal, turut diamankan. Hal ini setelah adanya pengakuan dari Rudiantoro. Toyib diamankan di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Modus operandi yang dijalankan Toyip tersebut ternyata sudah berlangsung lama. Dan konsumennya adalah para pengecer BBM (Pertamini) yang ada di pelosok perkampungan. Toyip menjalankan operandi tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan pengecer BBM yang ada di pelosok desa. Mengingat para pengecer BBM tidak lagi boleh membeli BBM di SPBU dengan menggunakan jirigen. Dari rumah Toyip di Desa Pager Kecamatan Purwosari, polisi menemukan drum besi dengan kapasitas 200 liter yang ditanam di dalam tanah. Kemudian juga ada jirigen plastik serta selang sepanjang 2,5 meter untuk menyedot BBM dari tangki mobil. Saat ini, kendaraan sedan yang diamankan polisi sudah berada di Mapolres Pasuruan guna untuk bahan penyidikan. Oleh polisi, Toyip dan Rudiantoro dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang Migas yang dirubah dalam pasal 40 angka 9 Perpu RI nomor 2 tahun 2022. (kd/mh/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait