Tim Respatti Polrestabes Surabaya Amankan 5 Orang Peserta Pesta Miras dan 2 Anggota Gengster

Senin 17-07-2023,09:07 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Tim Respatti Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan lima orang yang terlibat dalam kegiatan pesta minuman keras (miras) ilegal di Jl. Simorejo Timur Surabaya. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai respons cepat informasi dari masyarakat. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas miras yang meresahkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku yang diamankan dalam pengungkapan tersebut terdiri dari lima pria dengan rentang usia antara 19 hingga 21 tahun, serta 5 botol miras, 2 botol sisa miras, 2 buah KTP dan 2 unit sepeda motor. Sementara di lokasi lain tepatnya Jl. Dharmahusada Indah Barat III Surabaya jam 05.00 Wib tim Respatti juga mengamankan 2 anak anggota gangster KP_Junior258 yang lagi nongkrong di pinggir jalan beserta BB 2 balok kayu berpaku, 1 buah HP, 1 unit sepeda motor. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Samapta Polrestabes AKBP Teguh Santoso, menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap kegiatan miras ilegal dan gangster ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Beliau menekankan bahwa kegiatan miras ilegal adalah pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. "Dalam situasi ini, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran miras ilegal. Jika ada informasi atau kecurigaan terkait aktivitas semacam itu, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut," ujar AKBP Teguh kepada awak media. Para pelaku yang diamankan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait pelanggaran pesta miras dan ganters diserahkan ke Polsek setempat. Polrestabes berharap tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan miras ilegal yang berpotensi merugikan diri sendiri dan orang lain. Terpisah, AKP Haryoko Widhi Kasihumas Polrestabes Surabaya, mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini. Diharapkan melalui kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat luas.(gus)

Tags :
Kategori :

Terkait