Gresik, Memorandum.co.id - Arena taruhan judi uang dengan media biliar, digerebek anggota Polsek Duduksampeyan, Selasa (17/12) malam. Keempat pelaku yang sedang asyik bermain biliar di warung milik Riyan di Desa Kandangan itu, dibawa ke mapolsek setempat. Mereka adalah Supendik (42), Aris Hidayah (26), Sholikun (39), dan Zainal Abidin (43) yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. “Keempat warga Kandangan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bahkan sudah dilakukan penahanan. Barang bukti berupa bola biliar dan sejumlah uang ikut disita,” ungkap Kanitreskrim Polsek Duduksampeyan Aipda Budiono, Rabu (18/12). Lanjut Budiono, para pejudi itu diringkus sekitar pukul 21.30 ketika anggota melakukan patroli wilayah dan mendapat informasi adanya perjudian di salah satu warung. Disampaikan olehnya, para tersangka mengaku bermain judi karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Pasalnya, mereka sudah lama melakukan aksi perjudian tersebut. "Karena dianggap meresahkan, kami tindaklanjuti laporan warga tersebut," sambung Budiono, kemarin. Budiono menambahkan, para tersangka ini terancam hukuman di atas tiga tahun penjara. (an/har/mik)
Taruhan Judi Biliar, 4 Warga Kadangan Ditahan
Kamis 19-12-2019,07:54 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-07-2026,09:09 WIB
Jejak 3 Ton Ganja Berakhir di Gudang Prambanan Blizland Cerme Gresik
Kamis 02-07-2026,09:03 WIB
Ini Kronologi Awal Terendusnya 3 Ton Ganja di Gresik, Hasil Operasi Senyap BNNP Jatim
Kamis 02-07-2026,08:45 WIB
Ungkap 3 Ton Ganja di Gresik: BNNP Jatim Siap Rilis Kasus Terbesar, Jadi Kado HUT Ke-80 Polri
Kamis 02-07-2026,14:49 WIB
Nasi Bungkus dan Panggung Sandiwara
Kamis 02-07-2026,16:39 WIB
Dandim dan Kajari Jember Rangkul Tokoh Lintas Agama, Komitmen Jaga Kerukunan
Terkini
Kamis 02-07-2026,22:05 WIB
Program JKN Kian Kuat, BPJS Kesehatan Cetak SDM Sehat Menuju Indonesia Hebat
Kamis 02-07-2026,22:02 WIB
Tinggalkan Profesi Kurir Paket, Pria Surabaya Jadi Pengirim Ganja dan Sabu
Kamis 02-07-2026,21:57 WIB
Data Jadi Dasar Penentuan Prioritas, Pemkab Lumajang Perbaiki 282 Rumah Tidak Layak Huni
Kamis 02-07-2026,21:55 WIB
Sekjen ATR/BPN Sebut Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Per Tahun
Kamis 02-07-2026,21:52 WIB