Gresik, Memorandum.co.id - Arena taruhan judi uang dengan media biliar, digerebek anggota Polsek Duduksampeyan, Selasa (17/12) malam. Keempat pelaku yang sedang asyik bermain biliar di warung milik Riyan di Desa Kandangan itu, dibawa ke mapolsek setempat. Mereka adalah Supendik (42), Aris Hidayah (26), Sholikun (39), dan Zainal Abidin (43) yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. “Keempat warga Kandangan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bahkan sudah dilakukan penahanan. Barang bukti berupa bola biliar dan sejumlah uang ikut disita,” ungkap Kanitreskrim Polsek Duduksampeyan Aipda Budiono, Rabu (18/12). Lanjut Budiono, para pejudi itu diringkus sekitar pukul 21.30 ketika anggota melakukan patroli wilayah dan mendapat informasi adanya perjudian di salah satu warung. Disampaikan olehnya, para tersangka mengaku bermain judi karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Pasalnya, mereka sudah lama melakukan aksi perjudian tersebut. "Karena dianggap meresahkan, kami tindaklanjuti laporan warga tersebut," sambung Budiono, kemarin. Budiono menambahkan, para tersangka ini terancam hukuman di atas tiga tahun penjara. (an/har/mik)
Taruhan Judi Biliar, 4 Warga Kadangan Ditahan
Kamis 19-12-2019,07:54 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,13:34 WIB
Amankan Aset Fasum, 18 PSU Pengembang Diserahkan ke Pemkot Surabaya
Selasa 31-03-2026,15:42 WIB
Bak Film Action, Penggerebekan Bandar Narkoba di Sumberbaru Temukan Lima Senpi dan Belasan Sajam
Selasa 31-03-2026,15:24 WIB
Lansia 73 Tahun yang Tertemper Lokomotif di Jalan Masigit Meninggal Dunia dalam Perjalanan ke Rumah Sakit
Selasa 31-03-2026,14:00 WIB
Diduga Korupsi Hampir Rp1 M, Kades Mulyodadi Wonoayu Dijebloskan Jaksa ke Penjara
Selasa 31-03-2026,19:42 WIB
Prabowo Sampaikan Duka Gugurnya Tiga Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian
Terkini
Rabu 01-04-2026,12:52 WIB
Bolehkan Ikut Merayakan Tradisi April Mop dalam Islam? Berikut Penjelasannya
Rabu 01-04-2026,12:48 WIB
Polsek Wiyung Tertibkan Siswa SMPN 51 Surabaya yang Nekat Berkendara Motor ke Sekolah
Rabu 01-04-2026,12:45 WIB
Pesan Sabu Sistem Ranjau di Sidotopo, Supriadi Divonis 2,5 Tahun Penjara oleh PN Surabaya
Rabu 01-04-2026,12:34 WIB
Pemkot Surabaya Gelar Operasi Yustisi Sepekan Penuh, Sasar Pendatang Tanpa Identitas
Rabu 01-04-2026,12:31 WIB