Surabaya, memorandum.co.id-Aris Defi Setiawanto (33) warga Dukuh Pakis diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran keciduk memperdagangkan satwa dilindungi burung elang. Total ada 3 anakan burung elang dan 3 burung elang usia remaja yang disita dari tangan Aris. Satwa tersebut dipasarkan mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. "Pelaku kami amankan bersama anggota Karantina Hewan dan BKSDA Tanjung Perak saat melaksanakan patroli di Jalan Perak Timur pada Rabu (28/6) sekitar pukul 14.00. Pelaku kedapatan membawa enam ekor burung elang yang dikemas dalam dua kardus," urai Kasatreskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana, Selasa (11/7). Berdasarkan pengakuan tersangka, burung elang tersebut didapatkan dari sopir truk bernama Rudi (DPO) yang baru turun kapal dari Kota Makassar. Rencananya, tersangka akan mengirimkan burung elang tersebut kepada pemiliknya yakni, Oce dan Haji (DPO) di Kota Solo. "Petugas karantina dan BKSDA telah melakukan pengecekan barang bukti. Dinyatakan bahwa burung elang merupakan satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan. Nah, pelaku ini tidak dapat menunjukkan surat izin dari Karantina Hewan," jelas kasatreskrim. Kini, keenam burung elang tersebut dititip dan dirawatkan ke BKSDA Tanjung Perak Surabaya. Sedangkan tersangka dijebloskan ke jeruji besi Mapolres Perak. Atas perbuatannya, Aris terancam hukuman penjara 7 tahun. Dia disangkakan pasal 40 UU Konservasi dan pasal 88 UU Karantina Hewan. "Pelaku mengaku nekat memperdagangkan satwa dilindungi tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari," tandas Ryzki. (bin/ono)
Perdagangkan 6 Burung Elang, Pria Dukuh Pakis Dicokok Polisi
Selasa 11-07-2023,19:59 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,05:05 WIB
Terlilit Utang Puluhan Juta Picu Perampokan Sadis Toko Mas Murni Jember, Dua Pelaku Dibekuk Resmob Kalong
Jumat 23-10-2026,11:49 WIB
Palsukan Dokumen Truk Demi Kredit Rp180 Juta, Perempuan Asal Tulungagung Dituntut 3 Tahun Penjara
Jumat 23-10-2026,07:47 WIB
Kapolresta Sidoarjo Silaturahmi ke Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Jumat 23-10-2026,06:59 WIB
Skandal Korupsi Makan Minum DPRD Jember, Mantan Sekwan Sutiyoso Susul Politisi ke Lapas
Terkini
Sabtu 24-10-2026,03:07 WIB
Sampah Elektronik Menumpuk, Ini Cara Daur Ulang untuk Cegah Pencemaran
Sabtu 24-10-2026,01:54 WIB
Polda Jawa Timur Luncurkan SEKAR JATIM, Pengguna Narkotika Diarahkan ke Rehabilitasi
Sabtu 24-10-2026,01:08 WIB
Komunitas IJC Lumajang Mantapkan Deklarasi 9 November, 21 Awak Media dan 3 Advokat Bergabung
Sabtu 24-10-2026,00:09 WIB
Kapolri Ungkap 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla
Jumat 23-10-2026,23:17 WIB