Permintaan KIA Disdukcapil Magetan Melonjak

Senin 10-07-2023,17:28 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono

Magetan, memorandum.co.id-Sejak bergulirnya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) permintaan Kartu Identitas Anak (KIA) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan meningkat. Disdukcapil Kabupaten Magetan mencatat, periode Januari - Juni 2023 permintaan KIA mencapai 12.592 keping. " Sebanyak 12.592 keping diterbitkan periode Januari sampai Juni lalu, " kata Kepala bidang ( Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Ladafduk) Disdukcapil Magetan, Noor Endah, melalui Yuliana Wahyu Rachmawati, Analis Kebijakan Ahli Muda Dukcapil Magetan, Senin (10/7). Ditambahkan Yuliana, pemohon KIA meningkat tajam ketika masa Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2023/2024 ini. " perhari permintaan KIA mencapai 90 keping, " bebernya. Sebagai informasi, aturan tentang KIA salah satunya tertera pada Peraturan menteri dalam negeri ( Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Pasal 1 ayat 7 menyebutkan, Kartu Identitas Anak merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. (sep/rik/ono).

Tags :
Kategori :

Terkait