Curi Tujuh Ayam Jago, Lima Bocah di Tulungagung Jalani Restorative Justice
Penyelesaian RJ kasus pencurian jago --
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres TULUNGAGUNG usai menyelesaikan perkara dugaan pencurian tujuh ekor ayam jago melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Penyelesaian dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh terlapor masih berstatus anak di bawah umur.
BACA JUGA:Sambut 1448 Hijriah, Kapolres Tulungagung Hadiri Doa Bersama dan Istigasah di Pendopo Kabupaten

Mini Kidi Wipes.--
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto.
Nanang menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru berinisial B (41), yang kehilangan tujuh ekor ayam jago dari kandang miliknya.
BACA JUGA:Sambut Bulan Suro, Polres Tulungagung Ingatkan Jangan Euforia Berlebihan dan Hindari Konvoi
"Peristiwa itu diketahui terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban sedang beristirahat di rumah dan mendengar suara sepeda motor menyala dari arah depan rumah," terang Nanang, Minggu 28 Juni 2026.
Nanang melanjutkan, korban yang curiga kemudian melihat ke arah kandang dan mendapati pintunya sudah terbuka.
Korban pun langsung keluar rumah untuk mengeceknya, dan mengetahui seluruh ayamnya telah hilang.
BACA JUGA:Dikenal Humanis dan Tegas, Ini Profil Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Ivan Danara
"Tidak tinggal diam, korban kemudian mengajak rekannya untuk melakukan pencarian di sekitar lokasi. Hasil penelusuran mengarah ke seseorang yang sedang membawa dan menawarkan ayam tersebut di wilayah Desa Kedungwaru," jelas Nanang.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada perangkat desa sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Kedungwaru.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan lima anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Namun karena seluruh terlapor masih berusia di bawah umur, proses penyelesaian perkara dilakukan di luar pengadilan melalui pendekatan RJ.
Sumber:





