BPJS Kesehatan Madiun Tegaskan Rawat Inap JKN Berdasarkan Indikasi Medis
BPJS Kesehatan Madiun Tegaskan Rawat Inap JKN Berdasarkan Indikasi Medis--
MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Saat anggota keluarga harus menjalani rawat inap di rumah sakit, perhatian utama tentu tertuju pada proses pemulihan pasien. Namun, di tengah situasi tersebut, tidak sedikit masyarakat yang masih mempercayai berbagai informasi keliru mengenai pelayanan rawat inap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Padahal, informasi yang tidak benar justru dapat menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman.

Mini Kidi Wipes.--
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima informasi terkait pelayanan JKN. Menurutnya, apabila menemukan informasi yang meragukan, peserta sebaiknya mengonfirmasi langsung kepada BPJS Kesehatan atau petugas di fasilitas kesehatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya. Apabila ada hal yang belum dipahami mengenai pelayanan JKN, silakan menghubungi BPJS Kesehatan atau petugas di fasilitas kesehatan agar memperoleh penjelasan yang benar sesuai ketentuan,” jelas Ita, Selasa (23/6).
BACA JUGA:Jangan Langsung ke Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Madiun Ingatkan Peserta JKN Pahami Alur Layanan
Salah satu informasi yang masih sering beredar, lanjut Ita, adalah anggapan bahwa peserta JKN hanya dijamin menjalani rawat inap selama tiga hari. Ia menegaskan, informasi tersebut tidak benar.

Gempur Rokok Illegal--
Menurutnya, tidak ada ketentuan yang membatasi lama rawat inap berdasarkan jumlah hari tertentu. Durasi perawatan sepenuhnya ditentukan oleh kondisi kesehatan pasien dan hasil evaluasi dokter yang merawat hingga pasien dinyatakan stabil dan diperbolehkan pulang.
“Keputusan pasien masih perlu dirawat atau sudah boleh pulang merupakan kewenangan dokter berdasarkan indikasi medis. Jadi bukan ditentukan oleh batasan hari tertentu,” tegas Ita.
BACA JUGA:JKN Jadi Penopang Semangat Endang Jaga Kesehatan di Tengah Penyakit Jantung
Selain itu, BPJS Kesehatan juga meluruskan anggapan bahwa peserta harus membayar sendiri apabila kamar rawat inap sesuai haknya sedang penuh.
Ita menjelaskan, rumah sakit memiliki kewajiban untuk mengupayakan ruang perawatan bagi peserta JKN. Jika ruang sesuai hak belum tersedia, peserta dapat ditempatkan sementara di ruang perawatan satu tingkat lebih tinggi tanpa dikenai biaya tambahan selama paling lama tiga hari. Apabila setelah itu kamar sesuai hak masih belum tersedia, rumah sakit akan mengupayakan rujukan ke rumah sakit lain yang setara dan memiliki ketersediaan tempat tidur.
Untuk memudahkan peserta memperoleh informasi, BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur informasi ketersediaan tempat tidur melalui Aplikasi Mobile JKN. Fitur tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengetahui ketersediaan kamar rawat inap di rumah sakit sebelum mengakses pelayanan kesehatan.
“Kami berharap peserta memperoleh informasi yang mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, manfaatkan kanal resmi BPJS Kesehatan, termasuk Aplikasi Mobile JKN, agar informasi yang diperoleh akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya.
Sumber:





