Jakarta, memorandum.co.id - Pihak Kepolisian akan segera melaksanakan gelar perkara dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjenpol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa proses tersebut untuk penetapan tersangka. "Hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, maka kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana. Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," ujar Brigjenpol Ahmad Ramadhan, Minggu (9/7/23) Menurut Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tengah fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE. "Kita menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Masing-masing ancamannya berbeda," tandasnya. (*/Rdh)
Polri Segera Gelar Perkara Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Senin 10-07-2023,11:26 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,21:02 WIB
Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras ke DPRD Kota Malang
Selasa 12-05-2026,07:17 WIB
Diduga Cemarkan Nama Baik, Distributor Air Mineral di Kediri Laporkan 7 Konsumen ke Polisi
Senin 11-05-2026,21:08 WIB
Satlantas Gresik Edukasi Keselamatan Pelajar
Senin 11-05-2026,20:40 WIB
DPRD Lamongan Bahas Raperda Perlindungan Peternak
Senin 11-05-2026,20:11 WIB
Tim SAR Gabungan Temukan ABK LCT Kinta Perjaya Meninggal di Perairan Timur Suramadu
Terkini
Selasa 12-05-2026,18:16 WIB
Tak Hanya Tulang Rapuh, Ini Dampak Kekurangan Kalsium pada Tubuh
Selasa 12-05-2026,18:11 WIB
Banyak Gen Z Jalani Pekerjaan Ganda Demi Tambahan Penghasilan
Selasa 12-05-2026,18:03 WIB
Kebiasaan Dengarkan Musik saat Belajar Bisa Tingkatkan Fokus
Selasa 12-05-2026,17:50 WIB
PLN Indonesia Power UBP Grati Perkuat Green Energy dan Reliability di Usia Ke-29
Selasa 12-05-2026,17:44 WIB