Jakarta, memorandum.co.id - Pihak Kepolisian akan segera melaksanakan gelar perkara dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjenpol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa proses tersebut untuk penetapan tersangka. "Hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, maka kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana. Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," ujar Brigjenpol Ahmad Ramadhan, Minggu (9/7/23) Menurut Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tengah fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE. "Kita menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Masing-masing ancamannya berbeda," tandasnya. (*/Rdh)
Polri Segera Gelar Perkara Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Senin 10-07-2023,11:26 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-12-2025,07:32 WIB
Sukses Ungkap 212 Kasus Narkotika, Kapolres Beri Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Bangkalan
Selasa 30-12-2025,16:23 WIB
Jatanras Polda Jatim Terjunkan Tim Khusus Selidiki Pembunuhan Sekeluarga di Situbondo
Selasa 30-12-2025,09:00 WIB
Aku Istrimu, Bukan Bonekamu: Diam yang Terlalu Lama (1)
Selasa 30-12-2025,12:54 WIB
Sikat Premanisme, Eri Cahyadi Ancam Bubarkan Ormas
Selasa 30-12-2025,12:26 WIB
Tutup Tahun 2025, PT MNJ Diganjar Penghargaan Lingkungan oleh Pemprov Jatim
Terkini
Selasa 30-12-2025,22:37 WIB
Wali Kota Pasuruan Serahkan Bantuan Pemberdayaan untuk Dorong Penerima Manfaat Naik Kelas
Selasa 30-12-2025,21:05 WIB
Ribuan Guru Surabaya Belum Terima Tamsil, Komisi X DPR RI Desak Pencairan Segera
Selasa 30-12-2025,20:34 WIB
DPD PKS Kota Surabaya Luncurkan Layanan Konsultasi Keluarga
Selasa 30-12-2025,20:27 WIB
Petrokimia Gresik Siapkan Stok Pupuk Melimpah Selama Libur Nataru
Selasa 30-12-2025,20:22 WIB