Polri Segera Gelar Perkara Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Senin 10-07-2023,11:26 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho

Jakarta, memorandum.co.id - Pihak Kepolisian akan segera melaksanakan gelar perkara dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjenpol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa proses tersebut untuk penetapan tersangka. "Hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, maka kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana. Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," ujar Brigjenpol Ahmad Ramadhan, Minggu (9/7/23) Menurut Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tengah fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE. "Kita menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Masing-masing ancamannya berbeda," tandasnya. (*/Rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait