Surabaya, memorandum.co.id - Dalam upaya menerapkan pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce meluncurkan aplikasi Elektronik Teguran Simpatik Presisi (ETSP), Senin (10/7/2023). Aplikasi ETSP ini akan digunakan oleh semua petugas Lalu lintas Polrestabes dan Polsek jajaran untuk melakukan teguran simpatik terhadap pelanggar lalu lintas. Melalui Aplikasi ETSP ini, penindakan teguran yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas akan tercatat, terdata dan terdokumentasi dengan baik menjadi big data. Siapa yg melanggar (Nama, NIK dan No HP), pelanggaran apa, dimana dan kapan beserta petugas yang menindak/memberikan teguran akan tercatat semua. Kombes Pol Pasma Royce berharap aplikasi ETSP ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. "Dengan pendekatan yang lebih humanis dan efektif, diharapkan masyarakat Surabaya akan lebih tertib dalam berlalu lintas dan mengurangi pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," ujar Kapolrestabes Surabaya. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, selama ini yang namanya teguran simpatik hanya menggunakan blanko teguran dan kerapkali kurang diindahkan atau dihiraukan oleh pelanggar lalu lintas. Selain itu personil yang melakukan penindakan/peneguran tidak terinput datanya secara presisi / akurat ke dalam sistem informasi/database. Beda dengan penindakan tilang baik ETLE maupun tilang non elektronik yg datanya (pelanggaran) tersimpan dalam sistem sehingga bisa dianalisa dan dievaluasi. Untuk meningkatkan kualitas teguran terhadap pelanggaran lalu lintas maka dibuatlah ETSP, pelaku dan aktifitas pelanggarannya terekam, yang melanggar juga akan mendapatkan notifikasi berupa teguran atas pelanggaran yang dilakukannya melalui WA (whatsapp) yang terkirim melalui sistem otomatis. "Dan personil yang aktif/rajin menegur pelanggaran (bukan menilang) juga terdata secara akuntabel sehingga dapat terukur kinerjanya baik secara kuantitas maupun kualitas," ungkap AKBP Arif Fazlurrahman. Yang tidak kalah menarik, supaya teguran tersebut tidak diremehkan oleh pelanggar walaupun tidak didenda, data pelanggar yang ditegur akan tersimpan dan diolah menjadi sebuah data TAR (Traffic Atitude Record) atau rekam jejak perilaku berlalu lintas seseorang berdasarkan NIK / No KTP yang di masa yang akan mendatang dapat dijadikan sebuah pertimbangan rekomendasi / catatan ketika yang bersangkutan mengurus SIM (baru/perpanjangan) ataupun mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). "Jadi dalam operasi Patuh Semeru 2023 ini akan kita buat “Sayembara Menegur”, bukan banyak-banyakan menilang/memberikan denda, tapi banyak-banyakan menegur pelanggaran. Sebagai bentuk rasa peduli Polisi Lalu Lintas kepada masyarakatnya dengan pendekatan persuasif, edukatif dan humanis," ujar AKBP Arif. (gus)
Luncurkan Aplikasi ETSP, Polrestabes Surabaya akan Miliki Big Data Pelanggar Lalu Lintas
Senin 10-07-2023,10:38 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :