Surabaya, memorandum.co.id - Kasasi perkara Nomor 137 K/Mil/2023, tertanggal 11 April 2023 yang diajukan Kopral Satu (Koptu) IRW atas tindak pidana “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan” sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana yang tercantum pada pasal 281 ke 1 KUHP ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). "Putusan tersebut sudah inkrah atau dinyatakan berkekuatan hukum tetap, karena sudah lebih dari 14 hari sejak putusan dari Mahkamah Agung. Dan, putusan itu baru didapat pihak klien kami, Selasa (05 Juli 2023)," ujar Dwi Heri Mustika kuasa hukum pendamping korban asusila, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/7/2023). Dwi Heri Mustika menambahkan, jika mengacu putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 103-K/PM.III-12/AD/VIII/2022 tanggal 13 Oktober 2022, selain mendapat pidana pokok penjara selama tujuh bulan, Koptu IRW mendapat pidana tambahan, yakni dipecat dari dinas militer. "Harusnya, saat ini Koptu Irawan sudah status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Lebih jelasnya, silahkan konfirmasi ke pihak terkait,” tegas Dwi. Berdasarkan informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Koptu IRW diputus membayar biaya perkara Rp7.500, dipecat dari dinas militer dan pidana penjara 7 bulan. Koptu IRW kemudian melakukan upaya banding. Hasilnya, upaya banding berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Dilmil III-12 Surabaya, tanggal putusan banding Rabu, 21 Desember 2022 dengan nomor putusan banding 167-K/PMT.III/BDG/AD/X/2022, berbunyi: Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 103-K/PM.III-12/ AD/VIII/2022, tertanggal 13 Oktober 2022, untuk seluruhnya. (yy/gus)
Kasasi Kasus Asusila Anggota TNI Ditolak, Pengacara: Seharusnya PTDH
Sabtu 08-07-2023,06:50 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,18:57 WIB
Ketua DPRD Magetan Ditahan Kasus Korupsi Pokkir Pagu Rp 335 Miliar
Kamis 23-04-2026,15:18 WIB
Big Match Liga 1 Malam Ini, Malut vs Persebaya: Bangkit atau Makin Terpuruk
Kamis 23-04-2026,13:30 WIB
Kode Redeem Terbaru Sailor Piece April 2026, Berikut Cara Klaimnya!
Kamis 23-04-2026,07:16 WIB
Oriental Spa Surabaya: Tarif Rp455 Ribu Bonus Mandi Susu dan Nikmati Sensasi 'Petik Mangga'
Kamis 23-04-2026,10:29 WIB
Kios Buah Laweyan Jadi Bukti Nyata Program MBG: Berdayakan Petani Lokal, Angkat Ekonomi Warga
Terkini
Kamis 23-04-2026,23:02 WIB
UTBK Disabilitas di Unesa Gunakan Teknologi Audio
Kamis 23-04-2026,22:56 WIB
Tersangka Penganiayaan Janda Surabaya Ditangkap, Begini Tampangnya
Kamis 23-04-2026,22:44 WIB
Perceraian Tinggi Lamongan Dorong MoU Lintas Sektor
Kamis 23-04-2026,22:37 WIB
Bupati Mojokerto Soroti Bansos Tak Tepat Sasaran
Kamis 23-04-2026,21:49 WIB