Surabaya, memorandum.co.id - Tujuh anak di bawah umur yang terjerat kasus pengeroyokan dan penyekapan akhirnya divonis selama lima bulan oleh hakim tunggal, Ahmad Virza, Rabu (18/12). Dalam putusannya, hakim memasukkan mereka yang tergabung dalam geng Kampung Jawara tersebut di UPT Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra. “Menjatuhkan hukuman pidana pembinaan di lembaga UPT Marsudi Putra selama lima bulan,” ujar Ahmad Virza, kemarin. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak dan penasihat hukum para terdakwa menerima. Meski, pada tuntutan yang dibacakan sebelumnya oleh Yusuf, bahwa satu terdakwa anak di bawah 14 tahun dituntut perawatan di Marsudi Putra selama 10 bulan. Sedangkan untuk enam terdakwa anak lainnya menjalani pembinaan di tempat yang sama selama 10 bulan. “Kami menerima putusan itu. Hakim mempunyai pertimbangan bahwa mereka masih sekolah, anak-anak, ada maaf dari korban, dan juga memberikan santunan,” jelas Yusuf saat dikonfirmasi Memorandum. Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa ketujuh anak yaitu ARS (15), asal Pelemwatu, Menganti, Gresik; AGM (15), warga Jalan Simo Pomahan Baru; FPP (16), warga Jalan Wonosari; NR (16), warga Jalan Lempung Baru; BH (17), asal Jalan Krembangan Jaya; AA (15), warga Ngablak, Menganti, Gresik; dan IW (14), warga Jalan Sukomanunggal, dijerat pasal 76 huruf c jo pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP, pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam surat dakwaan, kasus pengeroyokan dan penyekapan ini dialami NHF (korban), anggota geng All Star yang dituduh mencuri motor milik anggota geng Kampung Jawara. Kasus ini terungkap saat orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polrestabes Surabaya. Dua hari kemudian, Polisi berhasil menelusuri keberadaan korban melalui akun facebook milik komunitas para pelaku. Hingga akhirnya berhasil mengamankannya. (fer/tyo)
Tujuh Anak Geng Kampung Jawara Divonis 5 Bulan
Rabu 18-12-2019,22:22 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,06:26 WIB
Pemerintah Coret 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Judi Online
Rabu 13-05-2026,07:28 WIB
Di Hadapan Ribuan Santriwati, Dahlan Iskan Bongkar Rahasia Financial Freedom di MBI Big Fair 17
Rabu 13-05-2026,10:00 WIB
Suhu Surabaya Menyengat! BMKG Sebut Kemarau Dini dan Potensi El Niño Jadi Pemicu Cuaca Ekstrem
Rabu 13-05-2026,14:13 WIB
Dibubarkan di Sejumlah Kota, Apa Isi Dokumenter Pesta Babi?
Rabu 13-05-2026,13:02 WIB
Daftar Enchant Sovereign dan Kode Redeem Fisch Terbaru Mei 2026, Makin Gampang Buru Ikan Langka
Terkini
Rabu 13-05-2026,21:32 WIB
Mengusung Filosofi From Farm to Table, TradiSea Sukses Manfaatkan Potensi Lokal Situbondo
Rabu 13-05-2026,21:25 WIB
Rindu Kemanunggalan TNI, Warga Silo Sambut Hangat Rencana Markas Yon Teritorial Pembangunan
Rabu 13-05-2026,21:19 WIB
Pencuri Sandaran Kursi Besi Fasilitas Umum di Jalan Semolowaru Surabaya Dibekuk
Rabu 13-05-2026,21:11 WIB
Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Sabu 1,3 Kg dan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Rabu 13-05-2026,21:01 WIB