Surabaya, memorandum.co.id - Tujuh anak di bawah umur yang terjerat kasus pengeroyokan dan penyekapan akhirnya divonis selama lima bulan oleh hakim tunggal, Ahmad Virza, Rabu (18/12). Dalam putusannya, hakim memasukkan mereka yang tergabung dalam geng Kampung Jawara tersebut di UPT Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra. “Menjatuhkan hukuman pidana pembinaan di lembaga UPT Marsudi Putra selama lima bulan,” ujar Ahmad Virza, kemarin. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak dan penasihat hukum para terdakwa menerima. Meski, pada tuntutan yang dibacakan sebelumnya oleh Yusuf, bahwa satu terdakwa anak di bawah 14 tahun dituntut perawatan di Marsudi Putra selama 10 bulan. Sedangkan untuk enam terdakwa anak lainnya menjalani pembinaan di tempat yang sama selama 10 bulan. “Kami menerima putusan itu. Hakim mempunyai pertimbangan bahwa mereka masih sekolah, anak-anak, ada maaf dari korban, dan juga memberikan santunan,” jelas Yusuf saat dikonfirmasi Memorandum. Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa ketujuh anak yaitu ARS (15), asal Pelemwatu, Menganti, Gresik; AGM (15), warga Jalan Simo Pomahan Baru; FPP (16), warga Jalan Wonosari; NR (16), warga Jalan Lempung Baru; BH (17), asal Jalan Krembangan Jaya; AA (15), warga Ngablak, Menganti, Gresik; dan IW (14), warga Jalan Sukomanunggal, dijerat pasal 76 huruf c jo pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP, pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam surat dakwaan, kasus pengeroyokan dan penyekapan ini dialami NHF (korban), anggota geng All Star yang dituduh mencuri motor milik anggota geng Kampung Jawara. Kasus ini terungkap saat orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polrestabes Surabaya. Dua hari kemudian, Polisi berhasil menelusuri keberadaan korban melalui akun facebook milik komunitas para pelaku. Hingga akhirnya berhasil mengamankannya. (fer/tyo)
Tujuh Anak Geng Kampung Jawara Divonis 5 Bulan
Rabu 18-12-2019,22:22 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 07-09-2026,15:22 WIB
Kredit Macet KPRI Sejahtera Capai Rp45 Miliar, Tim Penyelamat Sisir Debitur Jumbo
Senin 07-09-2026,17:24 WIB
Didemo Atlet Bersama Wawali, Wali Kota Blitar Pilih Cek Pembangunan Fisik
Senin 07-09-2026,15:41 WIB
Sehari Tiga Kecelakaan Lalu Lintas di Gresik, 3 Meninggal Dunia dan Lainnya Luka
Senin 07-09-2026,12:11 WIB
Lima Personel Polres Gresik Raih Penghargaan atas Prestasi Pelayanan Prima Tingkat Nasional
Senin 07-09-2026,14:11 WIB
Peserta PBI Perlu Cek Rutin Status JKN
Terkini
Selasa 08-09-2026,10:50 WIB
Atasi Antrean BBM, Pertamina Perkuat Pasokan Pertalite dan Atur Ulang Distribusi di Lumajang
Selasa 08-09-2026,10:38 WIB
Sempat Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penerbangan dari Bandara Juanda ke Jakarta dan Bandung Kembali Normal
Selasa 08-09-2026,10:31 WIB
Antrean BBM Mengular di SPBU Sukodono, Polisi Pastikan Stok dan Distribusi Aman
Selasa 08-09-2026,10:26 WIB
Polres Lumajang Sambangi SMA PGRI, Beri Edukasi Literasi AI Sekaligus Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Selasa 08-09-2026,10:04 WIB