Surabaya, Memorandum.co.id - Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk suatu gedung yang telah selesai masa pembangunannya. SLF bertujuan untuk menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan bangunan gedung sehingga aktivitas pekerjaan manusia di dalamnya dapat terjamin keselamatannya. Tentu saja suatu gedung ketika beroperasi harus memiliki SLF, meski sekarang ini Pemkot Surabaya memberikan kelonggaran. Namun kewajiban pengembang untuk mengurus SLF sebagaimana yang disaratkan. Sayangnya ketegasan Pemkot Surabaya menciut ketika berhadapan dengan pengembang yang enggan mengurus SLF, kendor. Terbukti banyak pengembang yang sampai sekarang tidak mengurus SLF. Pada hal ini demi kebaikan masyarakat. Bagaimana selanjutnya …? Selanjutnya baca edisi cetak Koran Memorandum… Baca edisi cetak Koran Memorandum Berlangganan versi digital hubungi : Email : memorandumcoid@gmail.com HP : 081 2310 1890
Jangan Lindungi Pengembang Tanpa SLF
Jumat 07-07-2023,06:30 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,14:14 WIB
Rebutan Lapak Taman Bungkul Memanas, Dewan Minta Pendaftaran Pedagang Baru Dihentikan
Kamis 06-08-2026,21:59 WIB
Bupati Rijanto Buka Blitaria Expo 2026, Pameran Produk Unggulan dan Layanan Inovatif di Blitar
Kamis 06-08-2026,13:00 WIB
Kapolres Kediri Kota Kunjungi Ponpes Bandar Kidul, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah
Kamis 06-08-2026,13:30 WIB
Perkuat Sinergi, ATR/BPN Tulungagung Gandeng Pemdes Bendilwungu Matangkan Pelaksanaan PTSL 2026
Kamis 06-08-2026,18:52 WIB
Polres Lumajang Kerahkan Personel Bantu Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas
Terkini
Jumat 07-08-2026,11:26 WIB
Polsek Candipuro Matangkan Pengamanan Karnaval HUT RI ke-81 di Desa Penanggal
Jumat 07-08-2026,11:23 WIB
Semarak Kemerdekaan, Grand Inna Tunjungan Surabaya Hadirkan Pasar Legi hingga Promo Spesial
Jumat 07-08-2026,11:10 WIB
Sidang ke-9 Maidi Madiun Cs (1): 11 Saksi Dihadirkan, Pemilik Butik Ulfa Akui Amel Pernah Dapat Proyek
Jumat 07-08-2026,11:04 WIB
Kasus Jual Beli Stan, Oknum Pengurus SWK Tambak Wedi Sesali Perbuatan dan Kembalikan Uang Pedagang
Jumat 07-08-2026,11:02 WIB