Lumajang, memorandum.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono berharap ada perubahan standar operasional prosedur (SOP) untuk mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). "Saya berharap ada perubahan sop, mengikis proses dalam penerbitan PBG dan SLF," ungkap dia saat Rapat Evaluasi Kegiatan Perizinan Bangunan Gedung bersama Tim Profesi Ahli di Ruang Rapat Nararya Kirana Lumajang, Kamis (6/7/2023). Agus Triyono juga mengungkapkan, bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen legalitas pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan legalitas gedung gedungnya. Oleh karena itu, dengan adanya sistem baru tersebut diharapkan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung maupun Sertifikat Laik Fungsi. Selain itu, disampaikan Sekda, bahwa PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Tenaga ahli dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. Sedangkan, untuk SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Ia menambahkan, bahwa pengurusan PBG dan SLF dapat dilakukan melalui SIMBG. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Kemudian, khusus bagi permohonan PBG dan SLF yang dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), SIMBG digunakan sebagai aplikasi dalam layanan pemenuhan komitmen perizinan berusaha yang membutuhkan PBG dan SLF. "Dalam pengurusan PBG dan SLF masyarakat berkewajiban menyiapkan kelengkapan dokumen, kemudian kalau kita selaku petugas pelayan masyarakat kuncinya harus amanah dan profesional," pungkasnya.(ags/ziz)
Manjakan Masyarakat, Pengurusan PBG dan SLF Dapat Dilakukan via SIMBG
Kamis 06-07-2023,15:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-12-2025,18:50 WIB
Jurnalis Diintimidasi saat Liput Keracunan di Ngawi, Ancaman Balok Kayu Dilaporkan ke Polres
Jumat 05-12-2025,16:44 WIB
Prediksi PSM Makassar vs Persebaya: Uston Nawawi Incar Kemenangan di Laga Tunda Super League 2025
Jumat 05-12-2025,17:45 WIB
Siswi MI Roudlotul Banat Pamerkan Eksperimen ‘Gelas Perkasa’ di Ramadan Expo 2025
Jumat 05-12-2025,17:07 WIB
Pameran Umrah Ramadan Expo, Stan KBIH Pesawat dan Layanan Badal Haji Menarik Perhatian Pengunjung
Jumat 05-12-2025,17:40 WIB
Siswa MI Roudlotul Banat Sepanjang Unjuk Bakat di Ramadan Expo 2025
Terkini
Sabtu 06-12-2025,15:14 WIB
GMS dan MSP Gandeng Polrestabes Bagikan 4 Ribu Sembako untuk Warga Surabaya
Sabtu 06-12-2025,15:07 WIB
Satlantas Polres Kediri Kota Inspeksi Bus Jelang Nataru, Pastikan Armada Laik Jalan
Sabtu 06-12-2025,15:03 WIB
Buron Usai Beraksi di Tumpang, Dua Penjambret Sadis Diringkus Polres Malang, Satu Pelaku Masih Diburu
Sabtu 06-12-2025,14:53 WIB
Urai Kemacetan Surabaya Barat, Proyek Pelebaran Jalan Lidah Wetan Kembali Dilanjut
Sabtu 06-12-2025,14:45 WIB