Lumajang, memorandum.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono berharap ada perubahan standar operasional prosedur (SOP) untuk mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). "Saya berharap ada perubahan sop, mengikis proses dalam penerbitan PBG dan SLF," ungkap dia saat Rapat Evaluasi Kegiatan Perizinan Bangunan Gedung bersama Tim Profesi Ahli di Ruang Rapat Nararya Kirana Lumajang, Kamis (6/7/2023). Agus Triyono juga mengungkapkan, bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen legalitas pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan legalitas gedung gedungnya. Oleh karena itu, dengan adanya sistem baru tersebut diharapkan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung maupun Sertifikat Laik Fungsi. Selain itu, disampaikan Sekda, bahwa PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Tenaga ahli dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. Sedangkan, untuk SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Ia menambahkan, bahwa pengurusan PBG dan SLF dapat dilakukan melalui SIMBG. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Kemudian, khusus bagi permohonan PBG dan SLF yang dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), SIMBG digunakan sebagai aplikasi dalam layanan pemenuhan komitmen perizinan berusaha yang membutuhkan PBG dan SLF. "Dalam pengurusan PBG dan SLF masyarakat berkewajiban menyiapkan kelengkapan dokumen, kemudian kalau kita selaku petugas pelayan masyarakat kuncinya harus amanah dan profesional," pungkasnya.(ags/ziz)
Manjakan Masyarakat, Pengurusan PBG dan SLF Dapat Dilakukan via SIMBG
Kamis 06-07-2023,15:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-04-2026,11:25 WIB
Mutasi Pejabat Pemkot Madiun Segera Bergulir, Eselon III Berpeluang Naik Jabatan
Senin 27-04-2026,10:35 WIB
Calo Tembak KIR Gentayangan di Surabaya, Pakar Hukum: Bukan Sekadar Calo, Ini Kejahatan Berlapis
Senin 27-04-2026,08:42 WIB
Praktik Biro Jasa Uji KIR: Pemilik Cukup Duduk Manis, Kendaraan Pasti Lolos
Senin 27-04-2026,08:57 WIB
Kisah Ais, Jemaah Haji Termuda Kloter 16 Kota Malang: Ujian Kelulusan di Madinah dan Ogah Dipanggil 'Hajah'
Senin 27-04-2026,08:18 WIB
Pacaran Virtual Kian Diminati Gen Z, Cerminan Pergeseran Pola Hubungan di Era Digital
Terkini
Senin 27-04-2026,21:19 WIB
Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62, Lapas Lamongan Tegaskan Pelayanan Prima
Senin 27-04-2026,21:15 WIB
Kapolsek Kedungkandang Malang Binluh Pelajar di SMPN 21
Senin 27-04-2026,21:10 WIB
Dinsos Jatim Pulangkan Warga Terdampak Konflik Iran ke Daerah Asal
Senin 27-04-2026,21:00 WIB
Kebakaran Dapur Restoran Bebek Shanghai Jember Trlan Kerugian Rp 50 Juta
Senin 27-04-2026,20:54 WIB