Lumajang, memorandum.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono berharap ada perubahan standar operasional prosedur (SOP) untuk mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). "Saya berharap ada perubahan sop, mengikis proses dalam penerbitan PBG dan SLF," ungkap dia saat Rapat Evaluasi Kegiatan Perizinan Bangunan Gedung bersama Tim Profesi Ahli di Ruang Rapat Nararya Kirana Lumajang, Kamis (6/7/2023). Agus Triyono juga mengungkapkan, bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen legalitas pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan legalitas gedung gedungnya. Oleh karena itu, dengan adanya sistem baru tersebut diharapkan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung maupun Sertifikat Laik Fungsi. Selain itu, disampaikan Sekda, bahwa PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Tenaga ahli dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. Sedangkan, untuk SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Ia menambahkan, bahwa pengurusan PBG dan SLF dapat dilakukan melalui SIMBG. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Kemudian, khusus bagi permohonan PBG dan SLF yang dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), SIMBG digunakan sebagai aplikasi dalam layanan pemenuhan komitmen perizinan berusaha yang membutuhkan PBG dan SLF. "Dalam pengurusan PBG dan SLF masyarakat berkewajiban menyiapkan kelengkapan dokumen, kemudian kalau kita selaku petugas pelayan masyarakat kuncinya harus amanah dan profesional," pungkasnya.(ags/ziz)
Manjakan Masyarakat, Pengurusan PBG dan SLF Dapat Dilakukan via SIMBG
Kamis 06-07-2023,15:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,23:24 WIB
Motif Perempuan Bunuh Tunangan di Gresik Diduga Cemburu, Polisi Amankan 2 Bilah Pisau
Minggu 04-10-2026,03:13 WIB
Dinsos Jatim Perkuat Rehabilitasi NAPZA dan ODHIV hingga Kembali ke Masyarakat
Minggu 04-10-2026,01:17 WIB
Ketapang-Gilimanuk Kembali Lancar, Operator Penyeberangan Percepat Bongkar Muat
Minggu 04-10-2026,06:46 WIB
Pemilihan BPD Desa Karang Lamongan Ricuh, Hak Suara Warga Diduga Dikebiri dan Syarat Etika Ditebas
Terkini
Minggu 04-10-2026,21:07 WIB
Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Puluhan Bangunan Rusak dan Satu Lansia Meninggal
Minggu 04-10-2026,21:01 WIB
Grand Livina Ludes Terbakar di Cerme Gresik, Persneling Sempat Macet
Minggu 04-10-2026,20:51 WIB
Target Terlampaui, Indonesia Raih 39 Medali di Asian Games 2026
Minggu 04-10-2026,20:44 WIB
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Teroris di Enam Provinsi Afiliasi Daulah Islamiyah
Minggu 04-10-2026,20:42 WIB