iklan bhayangkara
Pildun Banner

Gasak 14 iPhone di Konter HP Malang, Aksi Residivis Berakhir di Penjara

 Gasak 14 iPhone di Konter HP Malang, Aksi Residivis Berakhir di Penjara

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota menunjukkan BB pengungkapan kasus pembobolan konter HP.--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polresta Malang Kota menangkap residivis spesialis pembobol konter berinisial FM (30), warga Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Terduga pelaku menguras 14 unit iPhone dari konter telepon seluler.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari video yang viral di media sosial dan laporan korban berinisial RL (44).

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan melalui analisis rekaman CCTV, pengumpulan keterangan saksi, serta penelusuran identitas pelaku.

"Setelah korban melapor, tim langsung melakukan penyelidikan. Identitas pelaku berhasil diketahui sehingga dilakukan upaya pencarian secara intensif dan tersangka berhasil diamankan," terang AKP Didik, 30 Juni 2026.

BACA JUGA:Polres Malang Ungkap 19 Kasus Pencurian Jadi Kado Hari Bhayangkara Ke-80


Mini Kidi Wipes.--

Ia menjelaskan, pencurian terjadi pada Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.16 WIB.

Saat itu, pelaku beraksi seorang diri dengan merusak jendela dan etalase toko sebelum mengambil sejumlah telepon seluler beserta perlengkapannya.

Tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap pada Sabtu 27 Juni 2026 di kawasan pertokoan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Hasil pengembangan, Unit Resmob Polresta Malang Kota melakukan penyisiran ke tempat kos pelaku di wilayah Gedangan, Sidoarjo. Lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan sebagian barang hasil kejahatan.

Petugas mengamankan satu unit iPhone 11 warna biru toska yang belum sempat dijual dan rencananya akan digunakan sendiri oleh pelaku.

Selain itu, penyidik juga menyita 12 dus boks iPhone berbagai tipe, satu unit iPhone 11 warna biru toska, satu helm merek INK warna hitam, lima rekaman CCTV, serta uang tunai Rp 100 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan.

Tersangka merupakan residivis kasus serupa di wilayah Kabupaten Malang dan pernah menjalani hukuman satu tahun penjara pada 2018.

BACA JUGA:Viral Video Penggeledahan Rumah Dinas Kajari Tuban, Kejati Jatim: Itu Cuma Menata Sprei


Gempur Rokok Illegal--

Menurut AKP Didik, sebagian telepon seluler hasil pencurian telah dijual melalui marketplace di wilayah Sidoarjo untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap barang bukti yang telah berpindah tangan guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian korban.

"Kami mengimbau para pengusaha konter memperkuat pengamanan pintu dan etalase, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian agar tindak kejahatan serupa dapat dicegah sejak dini," pungkas AKP Didik.

Tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) dan (f) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (edr)

 
 

Sumber: