Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan AG

Selasa 04-07-2023,10:59 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho

Jakarta, Memorandum.co.id - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap mantan kekasihnya berinisial AG (15). Atas penetapan tersangka itu, ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (3/7/23). Status tersangka diberikan kepada Mario usai pihak Polda Metro Jaya terus menelusuri dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana yang dilaporkan AG. Adapun penetapan status sebagai tersangka itu setelah penyidik ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada 27 Juni 2023. Sebelumnya pelaporan terhadap Mario dalam dugaan kasus pencabulan diketahui melalui kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo. Ia menyebut hubungan seksual yang terjadi antara Mario dengan kliennya adalah perbuatan pidana walau tanpa ada paksaan atau mau sama mau. Hal tersebut dikarenakan AG masih berumur 15 tahun yang menyebabkan hubungan tersebut dilakukan Mario terhadap anak di bawah umur. Mangatta mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus yang ada. Dia mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara yang ada sampai Mario Dandy diadili di pengadilan. "Kami mengapresiasi kerja objektif dari PMJ. Bang Hengki (Dirkrimum) dan tim, Bang Yongky dari Renakta dan tim. Kami benar-benar mengapresiasi, semoga ke depannya ini juga bisa terus berproses di Kejaksaan dengan seadil-adilnya," ujarnya. (Bbs/Rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait