Surabaya, memorandum.co.id - Ayuhan Sauul Zazilia dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Terdakwa terbukti melakukan penipuan yang merugikan Yohanes Widodo sebesar Rp 350 juta . Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Siska Chistina mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. "Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata JPU Siska di hadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (3/7/2023). Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Moch Taufik Tatas Priyantono memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pledoi. "Kami minta waktu satu minggu yang mulia," kata penasehat hukum terdakwa. Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Ika Aji mengatakan bahwa terkait tuntutan dari JPU ia merasa keberatan. Ia menilai harusnya lebih ringan dikarana mobil tersebut sudah dikembalikan oleh provos Polres Sampang saat di Polda Jatim. Disingung pengembalian mobil tersebut, apakah sesudah adanya laporan atau sebelum laporan. "Dari pengakuan klien kami, mobil tersebut sudah dikembali sebelum adanya laporan," ungkap Ika Aji. Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula terdakwa sebagai Polri berdinas di Polres Sampang dan memiliki usaha sewa mobil. Namun terdakwa memiliki hutang uang sewa, sehingga timbul niat untuk memiliki barang milik saksi Yohanes Eko Widodo dengan menawarkan kerjasama sewa mobil dengan keuntungan sebesar 225 ribu perhari selama 2 bulan. Lalu dengan tawaran tersebut, saksi Yohanes Eko Widodo percaya dan menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL atas nama Mardiana. Setelah itu terdakwa tidak memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa padahal mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL digadaikan kepada seseorang. Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Dan terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (rid/ono)
Oknum Polisi Polres Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara
Senin 03-07-2023,17:02 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-01-2025,16:35 WIB
Hasil Babak Pertama PSS Sleman vs Persebaya Surabaya: Bajul Ijo Babak Belur, Tertinggal 3-0
Minggu 12-01-2025,06:02 WIB
Pengamanan Ketat Pertandingan Liga 2: Gresik United vs Persela Lamongan Berjalan Aman dan Lancar
Minggu 12-01-2025,08:56 WIB
Kalah dari PSS Sleman, Paul Munster: Mengerikan, Pertandingan seperti Sirkus
Sabtu 11-01-2025,17:46 WIB
PSS Sleman Menang 3-1 dari Persebaya Surabaya, 2 Gol Bajul Ijo Dianulir Wasit
Sabtu 11-01-2025,19:08 WIB
Pemburu Koin Jagad di Surabaya Mulai Meresahkan, Ini Kata Psikolog
Terkini
Minggu 12-01-2025,12:00 WIB
Edarkan 20 Paket Sabu, Pasutri Sidotopo Sekolahan Diringkus Polisi
Minggu 12-01-2025,11:57 WIB
Kapolsek Gayungan Pastikan Keamanan Liga Sepak Bola Antar Pelajar di DBL Arena
Minggu 12-01-2025,11:53 WIB
Menteri Nusron: 864.662 Hektare Potensi Tanah Topang Ketahanan Pangan, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat
Minggu 12-01-2025,11:46 WIB
Awal Tahun, 44 Warga Tulungagung Terserang Demam Berdarah
Minggu 12-01-2025,11:13 WIB