Mojokerto, Memorandum.co.id - Warga Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena menggelapkan mobil dengan modus sewa. [penci_ads id="penci_ads_4"] Pelaku bernama Raden Yudi Ariyanto (45), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Dia ditahan Senin (16/12) usai menjalani pemeriksaan dalam kasus mobil rental yang disewanya. Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Ade Waroka menuturkan, penahanan tersangka tak lepas dari laporan pemilik mobi rental bernama Miftahul Anwar Hidayat (38), warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, tanggal 31 Mei 2019 lalu. Tersangka dilaporkan telah melakukan penipuan dan pengelapan. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Raden Yudi Ariyanto berpura pura menyewa mobil kepada korban dengan uang muka 750 ribu dalam waktu satu hari. "Korban merupakan pengusaha rental mobil. 30 April, tersangka datang menyewa mobil Toyota Avanza. Antara keduanya tidak ada perjanjian secara tertulis hanya perjanjian lisan dan saling percaya dengan masa waktu sewa selama 3 hari. Tersangka membayar uang sewa Rp750 ribu," kata. Menurut Waroka, kejanggalan pengelapan mobil Avanza milik korban terendus saat tersangka menambah masa sewa mobil. Namun, hingga jatuh tempo yang ditentukan, uang sewa belum juga dibayar. Curiga dengan perbuatan pelaku, korban lantas mengecek keberadaan mobil dengan cara mengecek melalui GPS. Teryata hasil penelusuran keberadaan mobil berada di Kalianak 55L Depo Container Temas Line Kota Surabaya. "Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku jika mobil tersebut disewakan kepada warga Desa Kalijaring, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, tanpa sepengetahuan pemilik. Hingga saat ini, keberadaan mobil tersebut tidak diketahui," tuturnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 160 juta. " Untuk barang bukti, kita amankan BPKB mobil Toyota Avanza nopol S 1489 SR, sedangkan pasal yang dikenakan 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Pengelapan," tandasnya. (no/rif)
Pria Kauman Gelapkan Mobil Sewaan
Rabu 18-12-2019,07:09 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 17-01-2026,10:58 WIB
Kejaksaan Negeri Nganjuk Terima Titipan Uang Pengganti Kasus Korupsi APBDes Ngronggot
Sabtu 17-01-2026,17:08 WIB
Kasus DBD di Kelurahan Kartoharjo Nganjuk Terus Meningkat
Sabtu 17-01-2026,08:59 WIB
Rompi Lepas Jadi Tren Gamis Lebaran 2026, Pasar Kapasan Mulai Diserbu Pembeli
Sabtu 17-01-2026,12:50 WIB
Bazar 800 Motor Sitaan dari Pelaku Curanmor Digelar Polrestabes Surabaya, Ini Jadwalnya
Sabtu 17-01-2026,13:32 WIB
Kapolres Ngawi Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem, Utamakan Keselamatan saat Beraktivitas
Terkini
Sabtu 17-01-2026,21:30 WIB
Tabrak PJU, Dump Truck Terbalik di Trowulan Mojokerto, Sopir Meninggal Dunia
Sabtu 17-01-2026,20:19 WIB
Pesilat Putri SJE PSHT Cabang Nganjuk Sabet Gelar Pesilat Terbaik SMASA Cup 2026
Sabtu 17-01-2026,20:07 WIB
Tingkatkan Kewaspadaan di G-Walk Citraland, Polsek Lakarsantri Gelar Patroli Kota Presisi
Sabtu 17-01-2026,18:36 WIB
Salah Paham Disangka Curi Motor, Pemuda Asal Nganjuk Nyaris Dimassa Warga Driyorejo Gresik
Sabtu 17-01-2026,18:24 WIB