Mojokerto, Memorandum.co.id - Warga Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena menggelapkan mobil dengan modus sewa. [penci_ads id="penci_ads_4"] Pelaku bernama Raden Yudi Ariyanto (45), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Dia ditahan Senin (16/12) usai menjalani pemeriksaan dalam kasus mobil rental yang disewanya. Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Ade Waroka menuturkan, penahanan tersangka tak lepas dari laporan pemilik mobi rental bernama Miftahul Anwar Hidayat (38), warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, tanggal 31 Mei 2019 lalu. Tersangka dilaporkan telah melakukan penipuan dan pengelapan. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Raden Yudi Ariyanto berpura pura menyewa mobil kepada korban dengan uang muka 750 ribu dalam waktu satu hari. "Korban merupakan pengusaha rental mobil. 30 April, tersangka datang menyewa mobil Toyota Avanza. Antara keduanya tidak ada perjanjian secara tertulis hanya perjanjian lisan dan saling percaya dengan masa waktu sewa selama 3 hari. Tersangka membayar uang sewa Rp750 ribu," kata. Menurut Waroka, kejanggalan pengelapan mobil Avanza milik korban terendus saat tersangka menambah masa sewa mobil. Namun, hingga jatuh tempo yang ditentukan, uang sewa belum juga dibayar. Curiga dengan perbuatan pelaku, korban lantas mengecek keberadaan mobil dengan cara mengecek melalui GPS. Teryata hasil penelusuran keberadaan mobil berada di Kalianak 55L Depo Container Temas Line Kota Surabaya. "Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku jika mobil tersebut disewakan kepada warga Desa Kalijaring, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, tanpa sepengetahuan pemilik. Hingga saat ini, keberadaan mobil tersebut tidak diketahui," tuturnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 160 juta. " Untuk barang bukti, kita amankan BPKB mobil Toyota Avanza nopol S 1489 SR, sedangkan pasal yang dikenakan 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Pengelapan," tandasnya. (no/rif)
Pria Kauman Gelapkan Mobil Sewaan
Rabu 18-12-2019,07:09 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,12:21 WIB
Wagub Emil Dardak Luruskan Isu Bayi Alena Masuk NICU, Tegaskan Tak Ada Intervensi
Senin 12-10-2026,21:11 WIB
Buron Pembunuhan Wanita Putat Jaya Ditangkap di Malaysia
Senin 12-10-2026,11:59 WIB
Mundur adalah Keberanian: Tradisi Kesatria Dimulai dari Keberanian Mempertanggungjawabkan Kekuasaan
Senin 12-10-2026,15:49 WIB
Alih Fungsi Lahan Bekas Kantor Kelurahan Wonokusumo Jadi Ruko Tuai Sorotan Warga, Begini Penjelasan Lurah
Senin 12-10-2026,14:57 WIB
Tertibkan 15 Bangunan di Aset Pemkot Surabaya, Satpol PP: Berdiri Tanpa Dasar Hukum Kami Tindak
Terkini
Selasa 13-10-2026,11:08 WIB
Jatanras Polres Mojokerto Ringkus Pelaku Curanmor, Akui Beraksi di 3 TKP
Selasa 13-10-2026,10:56 WIB
AKBP Fahrian Saleh Siregar Resmi Jabat Wakapolresta Sidoarjo
Selasa 13-10-2026,10:41 WIB
Kawal Bansos Tepat Sasaran, Ketua IKA-PMII Mojokerto Hidayat Terima Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya
Selasa 13-10-2026,10:13 WIB
Aksi Sigap Bhabinkamtibmas Polsek Pitu, Bantu Ibu Hamil 9 Bulan Terjatuh ke Puskesmas
Selasa 13-10-2026,09:55 WIB