Mojokerto, Memorandum.co.id - Warga Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena menggelapkan mobil dengan modus sewa. [penci_ads id="penci_ads_4"] Pelaku bernama Raden Yudi Ariyanto (45), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Dia ditahan Senin (16/12) usai menjalani pemeriksaan dalam kasus mobil rental yang disewanya. Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Ade Waroka menuturkan, penahanan tersangka tak lepas dari laporan pemilik mobi rental bernama Miftahul Anwar Hidayat (38), warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, tanggal 31 Mei 2019 lalu. Tersangka dilaporkan telah melakukan penipuan dan pengelapan. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Raden Yudi Ariyanto berpura pura menyewa mobil kepada korban dengan uang muka 750 ribu dalam waktu satu hari. "Korban merupakan pengusaha rental mobil. 30 April, tersangka datang menyewa mobil Toyota Avanza. Antara keduanya tidak ada perjanjian secara tertulis hanya perjanjian lisan dan saling percaya dengan masa waktu sewa selama 3 hari. Tersangka membayar uang sewa Rp750 ribu," kata. Menurut Waroka, kejanggalan pengelapan mobil Avanza milik korban terendus saat tersangka menambah masa sewa mobil. Namun, hingga jatuh tempo yang ditentukan, uang sewa belum juga dibayar. Curiga dengan perbuatan pelaku, korban lantas mengecek keberadaan mobil dengan cara mengecek melalui GPS. Teryata hasil penelusuran keberadaan mobil berada di Kalianak 55L Depo Container Temas Line Kota Surabaya. "Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku jika mobil tersebut disewakan kepada warga Desa Kalijaring, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, tanpa sepengetahuan pemilik. Hingga saat ini, keberadaan mobil tersebut tidak diketahui," tuturnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 160 juta. " Untuk barang bukti, kita amankan BPKB mobil Toyota Avanza nopol S 1489 SR, sedangkan pasal yang dikenakan 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Pengelapan," tandasnya. (no/rif)
Pria Kauman Gelapkan Mobil Sewaan
Rabu 18-12-2019,07:09 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-11-2024,20:03 WIB
Drama Korea Face Me Siap Mengudara, Pertemukan Detektif dan Dokter Bedah Plastik dalam Genre Thriller
Jumat 08-11-2024,08:45 WIB
Legenda Persebaya Soroti Tidak Banyak Pemain Lokal di Bajol Ijo
Jumat 08-11-2024,01:46 WIB
Persiapan Lawan Persija, Persebaya Kembali Gelar Latihan Pasca Libur
Kamis 07-11-2024,18:38 WIB
Diduga Cemburu, Buser Polres Probolinggo Aniaya Warga
Kamis 07-11-2024,23:38 WIB
Sidang Dugaan Penggelapan Uang CV MMA Rp 12 Miliar, JPU Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Terkini
Jumat 08-11-2024,12:34 WIB
Warga Dukuh Kupang Curhat Soal Judi Online dan Pilkada
Jumat 08-11-2024,12:31 WIB
Dua Bandit Ranmor Diberondong Timah Panas
Jumat 08-11-2024,12:27 WIB
AussieBanget Corner Resmi Hadir di Unej, Perkuat Jalinan Pendidikan Indonesia-Australia
Jumat 08-11-2024,11:55 WIB
Alumni Faperta Unej Bangun Generasi Masa Depan dengan Beasiswa dan Networking
Jumat 08-11-2024,11:50 WIB