Tulungagung, Memorandum.co.id - Beberapa hari terakhir masyarakat Tulungagung disuguhkan video Kepala SMK Negeri 3 Boyolangu Muhari melayani pertanyaan sejumlah orang yang menemui di kantornya. Video berdurasi panjang itu diupload di group Facebook MKT (masyarakat kritis Tulungagung). [penci_ads id="penci_ads_4"] Tetapi tidak terdengar jelas apa yang dibicarakan dalam unggahan video itu. Ketua Komite SMKN 3 Boyolangu, Heri Widodo menyebut orang-orang dalam video itu datang menemui Muhari menanyakan perihal isu tarikan uang dan berlanjut pada penahanan kartu ujian bagi peserta didik yang tidak membayar. Heri menambahkan, saat itu kepala sekolah minta agar para tamu itu mengkonfirmasi atau bertanya langsung kepada komite. Namun faktanya, tanpa bertanya kepada komite yang membidangi, hasil percakapan langsung diunggah ke media sosial dan dijadikan bahan tulisan berita. “Waktu itu Pak Kasek Muhari sudah menyampaikan, silahkan menghubungi komite. Tapi hasilnya tidak pernah sama sekali. Saya coba chat, jawaban mereka, saya tidak butuh komite,” ujar Heri. Kondisi inilah, lanjut Heri Widodo, yang membuat 9 anggota komite SMKN 3 Boyolangu sepakat membuat somasi kepada sejumlah LSM dan media online. “Dari 15 anggota komite, 9 diantaranya setuju membuat somasi. Artinya lebih dari separuh setuju untuk menyomasi pihak-pihak ini karena jelas sudah menyudutkan kami dan mencoreng nama baik komite,” jelasnya. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Heri menyebut, enam pihak yang disomasi yakni netizen pengupload video percakapan antara Kepala SMK Negeri 03 Boyolangu, admin grup facebook MKT, anggota LSM PKPT, anggota LSM Cakra, anggota LSM Bintara, dan pimpinan Jurnal Media Indonesia dotcom. Heri menjelaskan, somasi bisa dibatalkan apabila pihak-pihak tersebut memiliki niat baik untuk mengklarifikasi, membuat permintaan maaf secara terbuka dan menghapus postingannya di media sosial. Namun jika tidak ada niat baik dari pihak-pihak yang disomasi, Heri menegaskan, somasi akan berlanjut ke ranah hukum. “Kita tidak memberikan batasan waktu, kita lihat dulu perkembangan di media sosial dan melihat etikad baiknya. Jika tidak ada etikad baik, akan kita lanjutkan ke ranah hukum,” tegasnya. Dikonfirmasi terpisah, Susetyo Nugroho dari pihak MKT mengaku belum menerima surat somasi itu. "Sampai hari Selasa (17/12) ini saya belum menerima somasinya," ucapnya. Pihaknya menyebut, jika nanti sudah menerima somasi itu baru akan menentukan langkah selanjutnya. Nugroho menambahkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga bakal mengirimkan somasi ke lembaga sekolah dan dinas yang membidangi. "Alasannya karena konfirmasi kita kepada pemangku jabatan (kepsek) di sekolah negeri. Karena ada diskriminasi perlakuan terhadap siswa tentang kartu ujian sementara, yang diakibatkan belum menyelesaikan sumbangan. Padahal sumbangan yang dimaksud, ketika nominalnya terlalu kecil dianggap sebagai angsuran," ungkap Nugroho. Pihaknya mengatakan, juga memiliki bukti kwitansi pembayaran dari siswa. "Kita ada kwitansi pembayaran itu. Nanti kita juga akan somasi pihak sekolah dan juga dinasnya," pungkasnya. (fir/mad/rif)
Disomasi Komite SMKN 3 Boyolangu, MKT Bakal Somasi Balik
Rabu 18-12-2019,06:51 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-11-2024,20:03 WIB
Drama Korea Face Me Siap Mengudara, Pertemukan Detektif dan Dokter Bedah Plastik dalam Genre Thriller
Jumat 08-11-2024,08:45 WIB
Legenda Persebaya Soroti Tidak Banyak Pemain Lokal di Bajol Ijo
Jumat 08-11-2024,01:46 WIB
Persiapan Lawan Persija, Persebaya Kembali Gelar Latihan Pasca Libur
Jumat 08-11-2024,14:20 WIB
Persebaya Tidak Ada Agenda Ujicoba di Jeda FIFA Matchday, Munster: Tidak Butuh Tim Liga 2 atau Liga 3
Kamis 07-11-2024,18:38 WIB
Diduga Cemburu, Buser Polres Probolinggo Aniaya Warga
Terkini
Jumat 08-11-2024,17:24 WIB
Jelang HUT Ke-55 SKH Memorandum, Direktur: Kerja Bersama Sejahtera Bersama
Jumat 08-11-2024,17:12 WIB
Borong Ganja 141,469 Gram, Warga Jetis Kulon Diadili di PN Surabaya
Jumat 08-11-2024,17:05 WIB
Tutup Rakor Akselerasi Corpu 2024 : Razilu Dorong Pengembangan Kompetensi ASN, Tingkatkan Layanan Publik
Jumat 08-11-2024,17:00 WIB
Main di Situs Tokek Wins, Pelaku Judol Dikecrek Polsek Sukorejo
Jumat 08-11-2024,16:56 WIB