Tersangka pengedar pil koplo.
Mojokerto, memorandum.co.id – Operasi Aman Semeru 2019 Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk dua tersangka pengedar pil dobel L atau pil koplo, Selasa (17/12) pukul 00.30. Kedua tersangka tersebut yakni Haris Midriana (28), warga dusun Kenongo, Des Mlirip, Kecamatan Jetis, dan Suwito (27), Dusn Pecuk, Desa Ngabar, Kecamatan Jetis.
Keduanya ditangkap di Jalan Raya Dusun Tumpak, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg. Dari tangan kedua pelaku tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa, 88.000 butir tablet dobel L, 1 kardus Aqua tempat menyimpan tablet dobel L dan 2 HP.
Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto didampingi Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto mengatakan tersangka sudah menjadi target operasi Satresnarkoba. Keduanya berperan sebagai pengedar obat keras berbahaya jenis tablet dobel L, dengan tempat peredaran di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Sewaktu tertangkap, kedua pelaku tersebut akan melakukan transaksi penjualan di bawah jembatan tol Jalan raya Dusun Tumpak, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg.
Masih kata Kapolres Bogiek, dengan tertangkapnya kedua pelaku peredaran tablet dobel L di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tersebut dengan barang bukti yang cukup banyak. Setidaknya petugas sudah menyelamatkan beberapa orang generasi muda calon korban peredaran obat keras berbahaya.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana, barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet dobel L tanpa izin edar sebagaimana dimaksud pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jonto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7(tujuh) tahun dan tersangka
"Saat ini dilakukan penahan di rutan mapolres. Diimbau kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba segera hubungi telp 110 Command Center Polresta Mojokerto atau datang langsung ke kantor Satresnarkoba, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkasnya. (war/udi)