PPUU DPD RI Gelar FGD RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam

Kamis 22-06-2023,15:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Mengoptimalkan penguasaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat perlu dilakukan. Karena itu, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI bersama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga melakukan uji sahih RUU sistem pengelolaan sumber daya alam. Wakil Ketua PPUU DPD RI, Afnan Hadikusumo mengatakan, berkaitan mandat konstitusi yang diberikan kepada negara, perlu mengoptimalkan penguasaan sumber daya alam oleh negara. “Perlu dilakukan klasifikasi jenis-jenis sumber daya alam, sehingga perlu diatur sistem pengelolaan sumber daya alam,” terang Afnan Hadikusumo, Kamis (22/6). Afnan menjelaskan, banyak undang-undang yang berkaitan dengan sumber daya alam, yang setelah kita teliti masih banyak kekurangannya. Undang-undang yang berkaitan dengan migas, kehutanan dan masih ada lagi. Nah kita ingin menjadikan satu undang-undang tentang pengelolahan tentang sumber daya itu. “Bagaimana undang-undang yang kita satukan, nantinya bisa lebih mensejahterakan masyarakat kita sebagaimana amanat pasal 33 undang-undang dasar 1945, bumi tanah, air, udara, digunakan dengan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan warga negara Indonesia,” terangnya. Afnan mengatakan, hari ini kita sedang melakukan uji sahih, uji sahih itu menguji sebuah undang-undang, apakah undang-undang itu nantinya. Satu, bisa diterapkan, yang kedua, ada asas kemanfaatannya. Oleh karena itu masukkan-masukkan yang pada hari ini sudah terkumpul nanti akan kita rangkum kemudian akan kita harmonisasikan. Dalam kesempatan yang sama Afnan juga menyampaikan, bahwa hasil lain dari tinjauan DPD RI terkait undang-undang klaster Sumber Daya Alam dibutuhkan produk hukum setingkat Undang-Undang yang secara sistematik menyelaraskan dan mengharmonisasikan berbagai pengaturan pada undang-undang terkait. Disampaikan pula mengenai lingkup pengaturan pada RUU Sumber Daya Alam sesuai dengan usulan tim PPUU DPD RI mencakup, Satu, klasifikasi sumber daya alam. Dua, bentuk pengelolaan sumber daya alam. Ke tiga, pembagian urusan sumber daya alam. Ke empat, dana bagi hasil sumber daya alam. Ke lima, pelindungan sumber daya alam. Ke enam, dana abadi sumber daya alam. Ke tujuh, partisipasi masyarakat dan ke depalapan, penegakan hukum dibidang agraria dan sumber daya alam. Prinsipnya dalam penyelengggaraan pengelolaan sumber daya alam, Negara diharapkan dapat memberikan ruang bagi setiap unsur masyarakat/kelompok masyarakat untuk dapat terlibat dan turut serta dalam pelaksanaan pengelolaan serta pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam. Keterlibatan tersebut tentunya dimaksudkan agar masyarakat/kelompok masyarakat dapat berkontribusi serta menerima manfaat dari hasil pengelolaan sumber daya alam.(day/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait