Surabaya, memorandum.co.id - Raperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GNPN) yang sedang digodog Komisi B DPRD Surabaya mendapatkan dukungan dari pengelola atau pengusaha tempat hiburan malam. Mereka siap membantu kinerja pemerintah dalam upaya penanganan, pencegahan, dan penyalahgunaan narkoba. Pengelola Club Deluxe Eriko mengungkapkan perlu adanya sosialisasi secara bagus. Pada prinsipnya pengelola atau pengusaha tempat hiburan malam berupaya untuk membantu kinerja mereka (pemerintah) dalam penanganan, pencegahan, dan penyalahgunaan narkoba. "Kita pun gak pengen tempat hiburan malam itu akhirnya dijadikan sasaran, dijadikan momok yang akhirnya didiskreditkan seakan-akan dari tempat hiburan malam. Gak bisa. Kan itu tidak semua orang. Oknum yang menjalankan. Oknum yang dimaksud "tamu" kita sebut sebagai tamu," katanya. Eriko mengungkapkan dalam raperda ini setiap masing-masing pengusaha pasti ada yang pro dan kontra. Tapi dalam prinsipnya secara umum pengusaha akan pro sesuai dengan aturan pemerintah. Pengelola berupaya untuk menjalankan segala sesuatu yang berkaitan dengan penegakan hukum. "Secara yuridis formal itu kita berupaya. Tapi kan kita gak bisa berbuat kayak orang mau masuk diperikas. Kan gan mungkin. Kita kan tidak tau apa yang terjadi. Tapi kita berupaya mengikuti aturan pemerintah itu dengan penanggulangan, pencegahan yang terkait penyalahgunaan narkoba tersebut," ungkapnya. Ia mengungkapkan bahwa sidak dari BNN dan kepolisian untuk tes urin. Sebagai pengelola pastinya mempersilahkan karena mereka mempunyai hak dan pengelola juga punya hak. "Tapi jika mengada-ngada ya mohon maaf," ucapnya. Dengan sidak itu, ia mengaku otomatis ada penurunan jumlah tamu. "Ada razia datang orang-orang (tamu) bingung semua," katanya. Kebutuhan raperda yang sedang digodog komisi B ini menurutnya masih 50:50 dan bukan juga kewenangan pengelola club untuk mampermasalahkan perda. "Gak berani saya. Kita hanya pengusaha hanya pengelola. Jadi monggo (silahkan) gitu aja," ujar dia. Ia berucap sebagai warga Indonesia yang baik. Pastinya harus memberantas dan mencegah. Masalah bagaimana kondisi dan sebagainya pengelola akan berupaya untuk meniadakan hal-hal yang sifatnya dilarang pemerintah. "Saya setuju-setuju saja. Tapi garis besarnyakan harus dionceki dahulu, sampai sejauh mana. Apakah memberatkan atau tidak. Mungkin ada hal-hal, pasal, ayat yang memberatkan atau tidak. Kalau memberatkan lah kok begini. Seakan-akan kita terpojokkan ya mohon maaf," pungkasnya. (rid/gus)
Pengelola Hiburan Malam Dukung Raperda P4GNPN
Rabu 21-06-2023,07:45 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Terkini
Kamis 09-01-2025,22:46 WIB
KPU Kota Kediri Tetapkan Vinanda-Gus Qowim Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:38 WIB
Soal Penutupan Pasar Hewan, Pemkab Ngawi Abaikan SE Menteri Pertanian
Kamis 09-01-2025,22:31 WIB
Kejari Kota Madiun Berkomitmen Tuntaskan PR Dua Kasus Dugaan Korupsi Tahun Ini
Kamis 09-01-2025,22:23 WIB
KPU Tetapkan Hari Wuryanto-Purnomo Hadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madiun Terpilih Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:18 WIB