Malang, memorandum.co.id-Tim gabungan Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Wagir, meringkus jagoan kampung, Arif Afrianto (23), warga Dusun Dawuhan, Desa Gondowangi, kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Senin (19/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan penangkapan tersebut. “Terduga pelaku penganiayaan ditangkap di rumahnya oleh unit Reskrim Polsek Wagir tanpa ada perlawanan,” terangnya, Selasa (20/6). Arif Afrianto diduga melakukan penganiayaan pada korban Toni (42), salah satu perangkat Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, di jalan kampung Dusun Dawuhan, Desa Gondowangi. Kejadian ini persis didepan rumah tersangka. Penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Suwito (46) ke Polsek Wagir yang selanjutnya jajaran Polsek Wagir dipimpin Edy Suyanto melakukan penyelidikan terkait tindak pidana penganiayaan itu. Begitu cukup bukti dari beberapa keterangan saksi, langsung melakukan penangkapan terhadap Arif Afrianto, terduga pelaku penganiayaan. Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti dua senjata tajam yang digunakan pelaku. “Pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan terhadap perangkat desa itu,” ungkap Kapolsek Wagir AKP Ronny Margas. Ronny menjelaskan sebelum terjadi peristiwa penganiayaan, pelaku minum-minuman keras bersama beberapa temannya di kandang ayam. Setelah itu dalam kondisi mabuk, pelaku pulang sambil jalan pulang setiap ketemu orang ditantang berkelahi. Saat korban lewat di depan rumah pelaku, korban mengingatkan agar tidak membuat kegaduhan. Dalam kondisi mabuk, pelaku merasa tidak terima dan memukul korban dengan patahan kursi. Kemudian pelaku masuk rumah memgambil dua sajam, yaitu parang dengan caluk. “Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek di bagian punggung akibat sabetan caluk pelaku,” ujar Ronny. Akibatnya, korban yang mengalami 14 jahitan dan saat ini menjalani perawatan di RSSA Kota Malang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arif Afrianto dikenakan pasal Penganiayaan dengan menggunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP Jo UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang sajam. “Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polsek Wagir untuk mempermudah dilakukan penyidikan pada yang bersangkutan,” tegas Ronny Margas. (kid/ari)
Aniaya Perangkat Desa, Jagoan Kampung Disel
Selasa 20-06-2023,18:30 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,06:01 WIB
Antisipasi Banjir, Pemkot Surabaya Bangun 8 Rumah Pompa Baru di Titik Strategis
Sabtu 09-05-2026,07:56 WIB
7 Bulan Disekap, Uang Rp2 Miliar Dikuras Pacar Anak
Sabtu 09-05-2026,17:53 WIB
Pemkot Surabaya Terapkan Parkir Digital, Kini 819 Jukir Tanpa Transaksi Tunai
Sabtu 09-05-2026,08:36 WIB
Berawal dari Laporan Penculikan, Kasus Scamming Internasional di Surabaya Terbongkar
Sabtu 09-05-2026,12:14 WIB
PT Terminal Petikemas Surabaya Perkuat Transparansi Environmental Social and Governance
Terkini
Sabtu 09-05-2026,22:32 WIB
Festival Rujak Uleg Surabaya 2026, Pertandingan Rasa Paling Panas Sedunia
Sabtu 09-05-2026,22:07 WIB
Ketua Tim SNPMB 2026 Sebut 90 Persen Praktik Joki UTBK Bidik Jurusan Kedokteran
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
PJT 1 Terapkan Aturan Baru Gate Portal di Kawasan Bendungan Lahor Malang
Sabtu 09-05-2026,21:24 WIB
Persis Solo vs Persebaya Surabaya Berakhir Imbang Tanpa Gol, Bajol Ijo Bawa Pulang 1 Poin
Sabtu 09-05-2026,20:56 WIB