Jakarta, Memorandum.co.id - Korlantas Polri memastikan bahwa kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin perpanjangan SIM. Sertifikat mengemudi hanya diwajibkan pada saat pembuatan SIM. Dengan catatan saat perpanjang SIM belum memasuki tanggal berlaku. Apabila melakukan perpanjang setelah SIM masa berlakunya habis maka pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan dari awal, termasuk melampirkan sertifikat mengemudi. "Iya yang penting jangan mati SIM-nya, kalau mati kan bikin lagi dari awal. Berarti persyaratan awalnya harus dipenuhi," jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjenpol Yusri Yunus Jenderal Bintang Satu itu mengungkapkan bahwa perpanjangan SIM hanya wajib mengikuti pengecekan kesehatan. "Sekali saja orang membuat SIM, kalau perpanjangan cuma dites kesehatan saja, psikologi, karena kesehatan orang itu kan hari ini sehat belum tentu besok sehat," tutup Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu. (*/Rdh)
Perpanjangan SIM Tak Perlu Lampirkan Sertifikat Mengemudi
Senin 19-06-2023,11:45 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 17-10-2026,06:10 WIB
Cinta yang Kalah oleh Waktu (6): Akhir Perjalanan Cinta Koko dan Dira
Sabtu 17-10-2026,07:07 WIB
Ketika Ketua NU Menyeberang Pagar
Sabtu 17-10-2026,05:07 WIB
Pemkot Surabaya Bongkar 56 Tiang Utilitas Tak Berizin, Sasar 224 Ruas Jalan
Sabtu 17-10-2026,16:22 WIB
Perluas Perlindungan Buruh, Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Serentak di Jombang
Sabtu 17-10-2026,08:06 WIB
Kendal Tornado Hajar Persiba 3-0, Puncaki Klasemen Grup B
Terkini
Sabtu 17-10-2026,23:44 WIB
Karhutla Tahura R. Soerjo Mengganas Capai 170 Hektare, Pemprov Jatim Tutup Jalur Pendakian
Sabtu 17-10-2026,23:23 WIB
Satpolairud Polres Gresik Bersama Tim Gabungan Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Kalimireng Manyar
Sabtu 17-10-2026,22:41 WIB
Wali Kota Vinanda Prameswati Tutup Memorandum Drill Team Championship Seri 3 di UIN Syekh Wasil Kediri
Sabtu 17-10-2026,22:22 WIB
Mabes TNI Verifikasi KDKMP Sumenep, Gedung hingga Perlengkapan Diperiksa
Sabtu 17-10-2026,21:52 WIB