BGN Bakal Tutup 1.471 SPPG, Dua di Kabupaten Malang
Mahila Surya Dewi selaku Sekretaris Satgas Percepatan MBG Kabupaten Malang.--
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) bakal menutup sementara 1.471 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa mulai 7 November 2026. Sebab, belum mendaftar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan daerah masing-masing.
Sekretaris Satgas Percepatan MBG Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi mengungkapkan, di Kabupaten Malang terdapat 258 SPPG. Dari jumlah tersebut, sebanyak 226 SPPG sudah mengurus SLHS, sedangkan sisanya masih dalam tahap pendaftaran dan pengurusan.
"Sisanya sebanyak 32 SPPG saat ini masih dalam taraf proses pengurusan SLHS," kata Mahila.
Lebih jauh, Mahila menjelaskan, di Kabupaten Malang terdapat dua SPPG yang disuspend oleh BGN. Terkait permasalahan dua SPPG tersebut, pihaknya mengaku kurang mengetahui secara pasti karena merupakan kewenangan BGN.
BACA JUGA:Satgas Pengawasan SPPG Dibentuk, Pastikan MBG Aman

Mini kidi--
Namun, selama tidak mempunyai SLHS, SPPG tidak otomatis dilakukan suspend karena terdapat banyak kategori yang menjadi dasar penangguhan.
Kategori tersebut di antaranya tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan kondisi bangunan tidak memenuhi standar. "Terkait dua SPPG yang ditutup itu saya kurang tahu, karena itu kewenangan dari BGN," imbuh Mahila.
Mahila menambahkan, pihaknya sudah banyak mengedukasi SPPG di Kabupaten Malang untuk menaati seluruh prosedur yang dikeluarkan BGN.
BACA JUGA:Komnas HAM Minta SPPG Lokasi Dugaan Keracunan MBG Dihentikan Sementara

Gempur Rokok Illegal--
Hal tersebut dilakukan agar SPPG yang ada di wilayah Kabupaten Malang tetap beroperasi karena pemenuhan gizi sangat baik, utamanya untuk menunjang tumbuh kembang anak.
"Kami sebagai Satgas Percepatan BGN Kabupaten Malang sudah banyak melakukan masukan dan imbauan. Terkait kenapa disuspend, yang berhak dan yang lebih mengetahui BGN," tegas Mahila. (kid)
Sumber:







