Surabaya, Memorandum.co.id - Seperti diketahui syarat bikin SIM sebenarya hanya KTP asli, keterangan sehat dan pas foto. Namun syarat tersebut akan bertambah sesuai dengan aturan baru untuk keselamatan di jalan yakni sertifikat mengemudi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan baru tersebut, disebutkan bahwa untuk membuat SIM baru harus menyertakan bukti sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Adapun untuk mendapatkan sertifikat mengemudi itu, masyarakat masuk sekolah mengemudi, dimana dapat diharapkan meningkatkan pengetahuan dan etika dalam berkendara agar angka kecelakaan bisa berkurang. "Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanannya agar masyarakat ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi." Kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus Sementara itu, sertifikat dari sekolah mengemudi yang terakreditasi juga memiliki masa berlaku paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan. Sementara bagi pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi. Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri. (*/Rdh)
Syarat Baru Membuat SIM, Harus Ada Sertifikat Mengemudi
Senin 19-06-2023,11:17 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 19-05-2026,11:41 WIB
Naik Bus ke Jakarta, Ratusan Guru Swasta Tulungagung Perjuangkan Kesetaraan Nasib
Selasa 19-05-2026,14:53 WIB
Kode Redeem Terbaru Ghoul Update di Sailor Piece Mei 2026
Selasa 19-05-2026,09:16 WIB
Pembunuhan Wanita MiChat, Saksi Ungkap Detik-Detik Dengar Jeritan Korban
Selasa 19-05-2026,21:03 WIB
Pembobol Rumah di Sidayu Gresik Ternyata Beraksi di 4 TKP, Penadah Ikut Ditangkap
Selasa 19-05-2026,12:36 WIB
MPP Kota Madiun Hadirkan 54 Layanan dari 13 OPD, Urus Perizinan Kini Cukup Satu Tempat, Ini Daftarnya
Terkini
Rabu 20-05-2026,09:01 WIB
Arsenal Akhiri Puasa Gelar, Resmi Juara Premier League 2025/2026
Rabu 20-05-2026,08:42 WIB
Asisten Pribadi Didakwa Gasak Perhiasan dan Uang Asing Majikan Rp200 Juta
Rabu 20-05-2026,08:36 WIB
Wujudkan Pelayanan Inklusif, Kapolresta Sidoarjo Rekrut Eks Driver Ojol Difabel Jadi Duta Satpas
Rabu 20-05-2026,08:26 WIB
Dua Kali Menang Gugatan hingga Tingkat Kasasi, Korban Penggelapan Oknum ASN Jember Masih Gigit Jari
Rabu 20-05-2026,08:17 WIB