Jakarta, Memorandum.co.id - Baru-baru ini muncul wacana libur Hari Raya Idul Adha 2023 menjadi dua hari. Usulan ini datang dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah karena adanya perbedaan pelaksanaan Iduladha antara pemerintah dengan Muhammadiyah. PP Muhammadiyah mengusulkan agar libur Iduladha 2023 ini ditetapkan menjadi 2 hari, yakni mulai Rabu (28/6/2023) dan Kamis (29/6/2033). Kendati demikian, Pemerintah hingga saat ini masih menetapkan libur Iduladha 2023 jatuh pada Kamis (29/6/2023) atau hanya satu hari berdasarkan sidang isbat yang dihelat pada Minggu (18/6/2023). Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pihaknya akan mengkaji wacana libur Idul Adha sebanyak dua hari, usulan dari Muhammadiyah. "Nanti kita kaji dulu lah itu," kata Yaqut Wacana tersebut juga ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menyebut hal itu perlu dikaji dan direspons agar dicarikan solusi bersama. "Saya sudah sampaikan perlu dikaji perlu direspon. Kan cuti bersama itu kan pakai Perpres (Peraturan Presiden, red.), kalau Presiden belum memberikan arahan ya belum," ujar Muhadjir. (*/Rdh)
Libur Iduladha 2023 Diusulkan 2 Hari, Ini Hasilnya
Senin 19-06-2023,09:31 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 25-01-2026,17:01 WIB
Ratusan Desa di Pasuruan Kesulitan Bangun Koperasi Merah Putih
Minggu 25-01-2026,15:30 WIB
Ribuan Rekening Bansos Masih Diblokir, Baru 488 KPM Klarifikasi
Minggu 25-01-2026,15:19 WIB
Starting Lineup PSIM Yogyakarta Vs Persebaya Surabaya, Jefferson Silva Jalani Laga Debut
Minggu 25-01-2026,15:51 WIB
Gubernur Khofifah Luncurkan SIKAP, Ratusan Sekolah Jatim Jadi Motor Ketahanan Pangan
Minggu 25-01-2026,14:49 WIB
Sinergi Tanpa Batas, Kapolres Jember Sambut Hangat Kedatangan Dandim 0824 yang Baru
Terkini
Senin 26-01-2026,10:11 WIB
Cetak Satu Gol, Bernardo Tavares Berikan Pujian atas Penampilan Bruno Paraiba
Senin 26-01-2026,09:54 WIB
Bayar Utang Jadi Motif Eks Sales BYD Tipu Konsumen, Pernah Dilaporkan Kasus Serupa
Senin 26-01-2026,09:36 WIB
KUHP Baru, Palsukan Mata Uang Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Miliar
Senin 26-01-2026,09:00 WIB
Talak Tiga: Terlalu Mudah Mengucap, Terlalu Berat Menanggung (1)
Senin 26-01-2026,08:42 WIB