GPRB Gandeng ITSLaw Dampingi Korban KM Virgo Transport 8
Tim SAR gabungan mengevakuasi korban KM Virgo Transport 8 menuju KN SAR Pacitan di perairan Laut Jawa.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB) menggandeng ITSLaw dan menyatakan kesiapan mendampingi korban atau penumpang KM Virgo Transport 8 dalam memperjuangkan pemulihan hak serta trauma pascakecelakaan di Laut Jawa.
Pendampingan tersebut tidak semata-mata diarahkan pada persoalan ganti rugi atau santunan, tetapi juga memastikan pemulihan trauma serta terpenuhinya hak-hak penumpang sebagai konsumen jasa transportasi laut.
"Ini bukan semata-mata soal berapa besar ganti rugi yang diterima. Para penumpang yang selamat juga memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan setelah mengalami peristiwa traumatis," ujar Sekretaris GPRB Achmad Shuhaeb dalam siaran persnya, Kamis 24 September 2026.
Menurutnya, perusahaan penyedia jasa transportasi memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada konsumennya, termasuk setelah terjadi kecelakaan.
Pemulihan dapat mencakup pendampingan psikologis, pelayanan kesehatan, informasi yang transparan, serta penyelesaian hak-hak penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Jasad KKM KM Virgo Asal Lamongan Terjebak 29 Meter di Laut Jawa Berhasil Dievakuas

Mini kidi--
GPRB juga mendorong pemerintah untuk memastikan proses penanganan korban berjalan transparan, terkoordinasi, dan berorientasi pada kepentingan korban.
"Pemerintah tidak cukup hanya memastikan proses evakuasi dan pemberian santunan. Negara juga perlu memastikan korban mendapatkan pemulihan yang layak dan hak-haknya sebagai konsumen tidak terabaikan," tambah Shuhaeb.
Shuhaeb mewakili GPRB bersama ITSLaw menyatakan siap membuka ruang pengaduan dan pendampingan hukum bagi korban maupun keluarga korban yang membutuhkan bantuan dan memperjuangkan hak-haknya.
Pendampingan juga akan diarahkan untuk memastikan adanya kejelasan mengenai data penumpang, proses penanganan korban, hak atas pelayanan kesehatan dan pemulihan psikologis, serta bentuk tanggung jawab perusahaan maupun pihak terkait.
Menurut GPRB, kecelakaan transportasi laut tidak boleh dilihat hanya sebagai persoalan santunan kepada korban.
BACA JUGA:DVI Polri Identifikasi 18 Korban KM Virgo Transport 8, Sembilan Jenazah Diserahkan

Gempur Rokok Illegal--
Sumber:







