Kawal Pengamanan Pembangunan RS UPT Vertikal Surabaya, Kejati Jatim Gelar Entry Meeting dengan Kemkes

Jumat 16-06-2023,08:17 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH bersama-sama dengan Tim PPS Bidang Intelijen Kejati Jatim yang dipimpin Asintel melaksanakan kegiatan entry meeting dengan Dirjen Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kementrian Kesehatan RI, Kamis (15/6/2023). Kegiatan entry meeting ini berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Pengawalan dan Pengamanan Projek Pembangunan Unit Pelaksana Teknis (RS UPT) Vertikal Surabaya yang merupakan Program Prioritas Nasional sesuai dengan Permenkes RI No. 13 Tahun 2022 Tentang Renstra Kemenkes. Kegiatan diawali dengan sambutan Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dr. Aswan Usman, M.Kes yang sekaligus memaparkan proyek pembangunan RS UPT Vertikal Surabaya. RS UPT Vertikal Kementerian Kesehatan RI ini berada di lahan seluas 5,24 hektar di Jalan Indrapura Nomor 17, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan Kota Surabaya. Gedung RS UPT Vertikal akan rampung dengan empat tower yang terdiri atas Tower A sebagai Medical Center, Tower B untuk Spesialis Jantung, Tower C untuk Spesialis Otak, dan Tower D untuk Spesialis Kanker. Pembangunan proyek yang bernilai sebesar Rp 1,49 triliun ini ditargetkan dapat rampung dalam kurun waktu 660 hari. Pembangunan RS UPT Vertikal Kementerian Kesehatan di Surabaya merupakan Program Prioritas Nasional (ProPN) yang didesain untuk dapat memberikan layanan komprehensif utamanya penyakit katastrofik secara paripurna (diagnostik, terapetik dan rehabilitatif) sekaligus diciptakan untuk bersaing dengan rumah sakit lain di Kawasan Asia. Kajati Jatim menyambut baik sinergitas yang telah terjalin dengan Dirjen Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kementrian Kesehatan RI. "Hal ini sejalan dengan program prioritas Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dalam projek-projek Pembangunan Strategis Nasional," ujar Mia Amiati. Ditambahkannya, Bidang Intelijen Kejati Jatim melalui Tim PPS dapat melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan melalui early warning detection dalam pelaksanaan Projek Strategis Nasional sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.(gus)

Tags :
Kategori :

Terkait