Malang, memorandum.co.id - Selama periode Januari hingga Juni 2023, Polres Malang telah menangkap lima orang muncikari yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) di beberapa warung kopi dan aplikasi MiChat. Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setyawan Kuncoro didamping Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizky Saputro menyampaikan hasil pengungkapan tersebut. “Dua orang muncikari pada warung kopi dan tiga orang menggunakan aplikasi MiChat,” terangnya saat rilis di Mapolres Malang, Kamis (15/6/2023). Wisnu mengungkapkan dua orang muncikari yang menawarkan jasa PSK di warung kopi, yaitu Muslimah (52), warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, serta Sherly (19), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Keduanya memiliki peran masing- masing. Muslimah selaku pemilik warung, sedangkan Sherly yang mencari korban. Namun, Sherly yang membujuk korban untuk melayani pelanggan ini tidak memberikan uang hasil layanan pada korban dengan alasan ditabung. Tarif yang dipatok sebesar Rp 500 ribu. Berbeda dengan Muslimah yang memasang tarif Rp 300 ribu dan diberikan korban sebesar Rp 250 ribu. “Rata-rata yang dijadikan PSK itu anak di bawah umur, sedangkan setiap kali mendapatkan pelanggan mendapatkan hasil Rp 50 ribu,” terang Wisnu. Sherly yang telah melakukan perdagangan, lanjut Wisnu, juga melakukan penipuan terhadap korban. Karena hasil pembayaran pelanggan tersebut uangnya langsung diterima dan tidak diberikan pada korban dengan alasan uangnya ditabungkan. Sehingga korban yang melakukan pelayanan sebagai PSK, tapi tidak menerima uang. Sementara, tiga orang mucikari yang menawarkan jasa PSK melalui aplikasi MiChat diantaranya Alfian Teguh (25), warga Sumberpucung; Harnadi (21), warga Desa Trenyang, Kecamatan Sumberpucung; dan Rizal Akbar (18), warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran. Dari perdagangan yang dilakukan tersangka ini, korbannya sebanyak tujuh orang. Enam orang termasuk dalam kategori di bawah umur, dan satu orang sudah dewasa. “Tersangka Muslimah dan Sherly melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara mempekerjakan korban sebagai pelayanan di warung kopi dan menyediakan jasa open BO (booking online, red),” imbuh Wisnu. Modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka adalah menawarkan jasa PSK melalui aplikasi MiChat dengan tarif sebesar Rp300 ribu. “Tersangka mendapatkan keuntungan setiap transaksi sebesar Rp50 ribu,” ungkap Wisnu. Kini, kelima tersangka sudah diamankan di tahanan Mapolres Malang. Keempat tersangka masing-masing Muslimah, Sherly, Alfian Teguh, dan Harnadi akan dikenakan pasal 83 juncto pasal 76 F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. Sedangkan, tersangka Rizal Akbar akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 dan pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (kid/ari/udi)
Polres Malang Ringkus 5 Muncikari Tawarkan Pelayanan Esek-Esek
Kamis 15-06-2023,18:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,22:45 WIB
Lahan Limbah Kayu di Kebomas Gresik Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Tanpa Pengawasan
Rabu 01-04-2026,20:21 WIB
Komisi D DPRD Jatim Nilai Kebijakan WFH Momentum Bangun Budaya Hemat Energi
Rabu 01-04-2026,22:14 WIB
WO Abal-Abal Disidak, Armuji Ungkap Modus Murah hingga Korban Berjatuhan
Rabu 01-04-2026,20:13 WIB
Duka di Jember, Ibu Terpaksa Pasung Anak Kandung Usai Nyaris Merenggut Nyawanya
Kamis 02-04-2026,06:01 WIB
Tiga Kali Beruntun Gagal ke Piala Dunia, Italia Terjebak Krisis Berkepanjangan
Terkini
Kamis 02-04-2026,19:06 WIB
Pemerintah Pastikan ASN Tak Long Weekend saat WFH, Dipantau Teknologi
Kamis 02-04-2026,19:00 WIB
Pemerintah Perbarui Sistem Peringatan Dini Gempa dan Tsunami Empat Tahun Terakhir
Kamis 02-04-2026,18:50 WIB
Prabowo Perintahkan BNPB Tangani Cepat Dampak Gempa Sulut dan Malut
Kamis 02-04-2026,18:39 WIB
Dari Absensi ke Prestasi, Guru Besar Trisakti Sebut WFH Ubah Paradigma Kerja ASN
Kamis 02-04-2026,18:28 WIB