Pasuruan, memorandum.co.id - Mantan kepala desa di Kabupaten Pasuruan kian banyak yang bermasalah. Setelah mantan kades Rebalas dan juga Kades Tambaksari, kini mantan kades Rejoso Kidul Kecamatan Rejoso, Khoiri juga divonis dengan hukuman setimpal. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam amar putusannya memvonis Khoiri dengan hukuman 5 tahun penjara. Putusan ini disampaikan Agung Tri Raditya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan usai menerima petikan putusan dari majelis hakim, Selasa (13/6/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khoiri dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan tetap. Dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan,” ujar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Khoiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oni sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp 200 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda milik terdakwa dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda tersebut disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan jika tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Kasus yang dialami Khoiri ini karena mantan kades ini diduga melakukan korupsi pengadaan tanah makam. Kasus ini bermula pada 2020, ketika Pemerintah Desa Rejoso Kidul menerima bantuan keuangan untuk pengadaan tanah makam sebesar Rp 250 juta. Saat itu Khoiri masih menjabat sebagai kepala desa. Agung menyebut, bantuan Rp 250 juta tersebut dialokasikan hanya Rp 50 juta untuk membeli tanah. “Ada dugaan mark up harga. Dalam SPJ dilaporkan Rp 250 juta,” kata Agung. (mh/udi)
Mantan Kades Rejoso Kidul Divonis 5 Tahun
Rabu 14-06-2023,19:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,12:47 WIB
Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Sejumlah Direktur hingga Kasubdit Polda Jatim Dirotasi
Minggu 21-12-2025,12:42 WIB
Kejari Kabupaten Malang Gelandang Perangkat Desa Pembuat KSU Fiktif
Minggu 21-12-2025,07:00 WIB
Bukan Petani Awam, Terdakwa Kasus Landak Jawa Ternyata Tokoh LSM
Minggu 21-12-2025,09:35 WIB
Transaksi di Gardu, Dua Budak Sabu Tanjung Bumi Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan
Minggu 21-12-2025,12:59 WIB
Optimistis Ramaikan SEA Games 2027, AFFI Surabaya Jaring Atlet Lewat TAFF Roadshow
Terkini
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Minggu 21-12-2025,19:42 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pastikan Keamanan Gereja Jelang Ibadah Natal 2025
Minggu 21-12-2025,19:35 WIB
AKBP Rovan Richard Mahenu Promosi ke Divpropam setelah Setahun Jabat Kapolres Gresik
Minggu 21-12-2025,19:18 WIB