Pasuruan, memorandum.co.id - Mantan kepala desa di Kabupaten Pasuruan kian banyak yang bermasalah. Setelah mantan kades Rebalas dan juga Kades Tambaksari, kini mantan kades Rejoso Kidul Kecamatan Rejoso, Khoiri juga divonis dengan hukuman setimpal. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam amar putusannya memvonis Khoiri dengan hukuman 5 tahun penjara. Putusan ini disampaikan Agung Tri Raditya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan usai menerima petikan putusan dari majelis hakim, Selasa (13/6/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khoiri dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan tetap. Dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan,” ujar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Khoiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oni sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp 200 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda milik terdakwa dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda tersebut disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan jika tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Kasus yang dialami Khoiri ini karena mantan kades ini diduga melakukan korupsi pengadaan tanah makam. Kasus ini bermula pada 2020, ketika Pemerintah Desa Rejoso Kidul menerima bantuan keuangan untuk pengadaan tanah makam sebesar Rp 250 juta. Saat itu Khoiri masih menjabat sebagai kepala desa. Agung menyebut, bantuan Rp 250 juta tersebut dialokasikan hanya Rp 50 juta untuk membeli tanah. “Ada dugaan mark up harga. Dalam SPJ dilaporkan Rp 250 juta,” kata Agung. (mh/udi)
Mantan Kades Rejoso Kidul Divonis 5 Tahun
Rabu 14-06-2023,19:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,06:43 WIB
Resmi! Bernardo Tavares Jadi Pelatih Baru Persebaya Surabaya
Selasa 23-12-2025,13:16 WIB
Polsek Lakarsantri Hadiri Rakor Manajemen Lalu Lintas Radial Road Surabaya Guna Tekan Angka Kecelakaan
Selasa 23-12-2025,07:59 WIB
Bapenda Jember Tunjukan Taringnya, Segel Hotel Java Lotus dan Dua Restoran
Selasa 23-12-2025,08:26 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang Rp 50 Juta untuk Lepaskan Pengedar Sabu
Selasa 23-12-2025,07:16 WIB
Pastikan Arus Lalin Lancar, Dishub Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Nataru
Terkini
Selasa 23-12-2025,20:11 WIB
Tampil Fantastis di Porprov Jatim 2025, IMI Kabupaten Kediri Harap Dukungan Sarana Latihan
Selasa 23-12-2025,19:55 WIB
Warga Gunungsari Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Wakil Wali Kota
Selasa 23-12-2025,19:41 WIB
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Kalimantan Tengah
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB
Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Selasa 23-12-2025,18:43 WIB