Pasuruan, memorandum.co.id - Mantan kepala desa di Kabupaten Pasuruan kian banyak yang bermasalah. Setelah mantan kades Rebalas dan juga Kades Tambaksari, kini mantan kades Rejoso Kidul Kecamatan Rejoso, Khoiri juga divonis dengan hukuman setimpal. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam amar putusannya memvonis Khoiri dengan hukuman 5 tahun penjara. Putusan ini disampaikan Agung Tri Raditya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan usai menerima petikan putusan dari majelis hakim, Selasa (13/6/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khoiri dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan tetap. Dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan,” ujar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Khoiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oni sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp 200 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda milik terdakwa dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda tersebut disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan jika tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Kasus yang dialami Khoiri ini karena mantan kades ini diduga melakukan korupsi pengadaan tanah makam. Kasus ini bermula pada 2020, ketika Pemerintah Desa Rejoso Kidul menerima bantuan keuangan untuk pengadaan tanah makam sebesar Rp 250 juta. Saat itu Khoiri masih menjabat sebagai kepala desa. Agung menyebut, bantuan Rp 250 juta tersebut dialokasikan hanya Rp 50 juta untuk membeli tanah. “Ada dugaan mark up harga. Dalam SPJ dilaporkan Rp 250 juta,” kata Agung. (mh/udi)
Mantan Kades Rejoso Kidul Divonis 5 Tahun
Rabu 14-06-2023,19:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-02-2026,15:39 WIB
Peralihan Kepesertaan ke PT Taspen, Ribuan PPPK Tulungagung Siap Cairkan Dana JHT Secara Massal
Minggu 01-02-2026,21:22 WIB
Diduga Masalah Ekonomi, Pria Asal Situbondo Bacok Istri dan Lima Tetangga
Minggu 01-02-2026,16:50 WIB
IPEMI Muslimah Fiesta 2026 Cetak Generasi Entrepreneur Muda Berbakat di Gresik
Minggu 01-02-2026,15:17 WIB
BPKW XI Jatim Mulai Investigasi Pembongkaran Gedung Cagar Budaya di Gresik
Minggu 01-02-2026,17:07 WIB
Dilantik di Gedung Grahadi, Kadin Jatim Tetapkan Tujuh Fokus Strategis
Terkini
Senin 02-02-2026,12:10 WIB
Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Polsek Simokerto Pasang Alarm Gratis untuk Warga
Senin 02-02-2026,12:08 WIB
UIN KHAS Jember Berduka, PMI Fasilitasi Pengantaran Jenazah Dr. Minan Jauhari ke Lumajang
Senin 02-02-2026,12:06 WIB
Dekati Driver Ojol, Polsek Wiyung Sosialisasikan Call Center 110 di Basecamp Warkop Tepi Sawah
Senin 02-02-2026,11:40 WIB
Hari Pertama di Madinah, Menjemput Berkah Subuh di Masjid Nabawi
Senin 02-02-2026,11:36 WIB