Pasuruan, memorandum.co.id - Mantan kepala desa di Kabupaten Pasuruan kian banyak yang bermasalah. Setelah mantan kades Rebalas dan juga Kades Tambaksari, kini mantan kades Rejoso Kidul Kecamatan Rejoso, Khoiri juga divonis dengan hukuman setimpal. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam amar putusannya memvonis Khoiri dengan hukuman 5 tahun penjara. Putusan ini disampaikan Agung Tri Raditya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan usai menerima petikan putusan dari majelis hakim, Selasa (13/6/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khoiri dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan tetap. Dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan,” ujar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Khoiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oni sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp 200 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda milik terdakwa dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda tersebut disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan jika tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Kasus yang dialami Khoiri ini karena mantan kades ini diduga melakukan korupsi pengadaan tanah makam. Kasus ini bermula pada 2020, ketika Pemerintah Desa Rejoso Kidul menerima bantuan keuangan untuk pengadaan tanah makam sebesar Rp 250 juta. Saat itu Khoiri masih menjabat sebagai kepala desa. Agung menyebut, bantuan Rp 250 juta tersebut dialokasikan hanya Rp 50 juta untuk membeli tanah. “Ada dugaan mark up harga. Dalam SPJ dilaporkan Rp 250 juta,” kata Agung. (mh/udi)
Mantan Kades Rejoso Kidul Divonis 5 Tahun
Rabu 14-06-2023,19:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,06:26 WIB
Pemerintah Coret 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Judi Online
Rabu 13-05-2026,07:28 WIB
Di Hadapan Ribuan Santriwati, Dahlan Iskan Bongkar Rahasia Financial Freedom di MBI Big Fair 17
Rabu 13-05-2026,10:00 WIB
Suhu Surabaya Menyengat! BMKG Sebut Kemarau Dini dan Potensi El Niño Jadi Pemicu Cuaca Ekstrem
Rabu 13-05-2026,14:13 WIB
Dibubarkan di Sejumlah Kota, Apa Isi Dokumenter Pesta Babi?
Rabu 13-05-2026,13:02 WIB
Daftar Enchant Sovereign dan Kode Redeem Fisch Terbaru Mei 2026, Makin Gampang Buru Ikan Langka
Terkini
Rabu 13-05-2026,21:32 WIB
Mengusung Filosofi From Farm to Table, TradiSea Sukses Manfaatkan Potensi Lokal Situbondo
Rabu 13-05-2026,21:25 WIB
Rindu Kemanunggalan TNI, Warga Silo Sambut Hangat Rencana Markas Yon Teritorial Pembangunan
Rabu 13-05-2026,21:19 WIB
Pencuri Sandaran Kursi Besi Fasilitas Umum di Jalan Semolowaru Surabaya Dibekuk
Rabu 13-05-2026,21:11 WIB
Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Sabu 1,3 Kg dan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Rabu 13-05-2026,21:01 WIB