Pasuruan, memorandum.co.id - Mantan kepala desa di Kabupaten Pasuruan kian banyak yang bermasalah. Setelah mantan kades Rebalas dan juga Kades Tambaksari, kini mantan kades Rejoso Kidul Kecamatan Rejoso, Khoiri juga divonis dengan hukuman setimpal. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam amar putusannya memvonis Khoiri dengan hukuman 5 tahun penjara. Putusan ini disampaikan Agung Tri Raditya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan usai menerima petikan putusan dari majelis hakim, Selasa (13/6/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khoiri dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan tetap. Dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan,” ujar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Khoiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oni sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp 200 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda milik terdakwa dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda tersebut disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan jika tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Kasus yang dialami Khoiri ini karena mantan kades ini diduga melakukan korupsi pengadaan tanah makam. Kasus ini bermula pada 2020, ketika Pemerintah Desa Rejoso Kidul menerima bantuan keuangan untuk pengadaan tanah makam sebesar Rp 250 juta. Saat itu Khoiri masih menjabat sebagai kepala desa. Agung menyebut, bantuan Rp 250 juta tersebut dialokasikan hanya Rp 50 juta untuk membeli tanah. “Ada dugaan mark up harga. Dalam SPJ dilaporkan Rp 250 juta,” kata Agung. (mh/udi)
Mantan Kades Rejoso Kidul Divonis 5 Tahun
Rabu 14-06-2023,19:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-07-2026,15:37 WIB
Jejak Sunyi di Sungai Katingan
Selasa 07-07-2026,08:13 WIB
Kasus Pembunuhan WTS Putat Jaya, Keluarga Menanti Perkembangan Penyelidikan
Selasa 07-07-2026,13:09 WIB
Sidang Penggelapan, Kuasa Hukum Mantan Kepala Bengkel Honda Lawan Dakwaan dan Somasi Pesangon
Selasa 07-07-2026,13:38 WIB
Wagub Emil: Sekolah Negeri Dilarang Tarik Iuran Wajib dan Jual Paket Seragam
Selasa 07-07-2026,06:01 WIB
Misteri Pembunuhan ASN Bangkalan Terkuak, Polisi Sebut Pelaku Kerap Lakukan Aksi Penipuan Modus Love Scamming
Terkini
Selasa 07-07-2026,22:08 WIB
Kompolnas: Teriakan Keluarga Bandar Diduga Picu Kericuhan hingga Tiga Polisi Tewas saat Penggerebekan
Selasa 07-07-2026,22:01 WIB
Unesa Petanque Tournament, Diikuti 420 Atlet dari 10 Provinsi
Selasa 07-07-2026,21:25 WIB
Aliansi Alam Bersatu Jaya Demo Tolak Dapur MBG Terpusat di Lamongan, Desak Libatkan Kantin dan UMKM
Selasa 07-07-2026,21:21 WIB
Polsek Sukomanunggal Tingkatkan Patroli Dialogis di Perumahan Kupang Jaya Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Selasa 07-07-2026,21:17 WIB