Blitar, memorandum.co.id - Polres Blitar melaksanakan rilis di lobi depan mapolres dipimpin Kapolres AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK diwakili Kasatreskrim AKP M Gananta SIK, SH, MSi didampingi Kasihumas Iptu Udiyono, Senin (12/6). Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap beberapa kasus pada Juni 2023 yang mencakup tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, pencurian dengan pemberatan (curat) pembobolan mesin ATM, dan curat 8 karung biji jagung. Untuk kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Polres Blitar telah menangkap terduga pelaku dan dikenakan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah. Sedangkan kasus pembobolan mesin ATM, petugas juga berhasil mengungkap kejadian di dalam Indomart Desa Kanigoro, Kecamatan Kanigoro tersebut. Terduga pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sementara kasus pencurian 8 karung biji jagung, Polres Blitar juga menangkap terduga pelaku yang mencuri 8 sak atau karung biji jagung dengan total berat 580,5 kg. Terduga pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun. "Kami bangga dengan kerja keras dan dedikasi Tim Satreskrim Polres Blitar dalam mengungkap kasus-kasus kriminal ini. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Blitar,” tutur kasatreskrim. Masih kata Gananta, ia juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan berpartisipasi dalam memberikan informasi yang berguna dalam upaya pencegahan dan pengungkapan tindak kejahatan di lingkungannya masing-masing Kasatreskrim menegaskan Polres Blitar terus bekerja keras untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. “Kami juga mengajak warga untuk tetap menjaga keamanan diri dan barang berharga, serta melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib,” pungkas Gananta. (iku/nov/udi)
Polres Blitar Rilis Ungkap Sejumlah Kasus Bulan Juni
Senin 12-06-2023,20:32 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-07-2026,16:31 WIB
Korupsi Sosperda Jember, Mantan Pimpinan Dewan dan Kroni Dituntut Hukuman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Jumat 03-07-2026,09:36 WIB
MBG Vakum Selama Libur Sekolah, Relawan Dapur SPPG Kehilangan Penghasilan
Jumat 03-07-2026,08:47 WIB
Furqon Terdakwa Penggelapan Penjualan Kasur di Sidoarjo Dapat Diskon Putusan, Kuasa Pelapor: Ini Tak Adil
Jumat 03-07-2026,10:57 WIB
Gandeng Media, BPJS Kesehatan Tulungagung Sukses Gelar Publik Expose
Jumat 03-07-2026,11:23 WIB
Kemarau Ekstrem Mengintai Jombang, BPBD Siagakan Status Darurat dan Petakan Wilayah Rawan
Terkini
Jumat 03-07-2026,22:06 WIB
Kadin Jatim dan Swisscontact Siapkan Fasilitator JOA untuk Perkuat Kurikulum Berbasis Industri
Jumat 03-07-2026,21:56 WIB
Peran Besar Soendari Batik dalam Melestarikan Warisan Budaya Kota Malang
Jumat 03-07-2026,21:54 WIB
Daya Tarik Wisata Jodipan, Kampung Warna-Warni Kota Malang
Jumat 03-07-2026,21:35 WIB
AHY Instruksikan Fraksi Demokrat di Daerah Terus Perjuangkan Aspirasi Rakyat Lewat Kerja Nyata
Jumat 03-07-2026,20:34 WIB