Surabaya, Memorandum.co.id - Terdapat hal-hal yang dilarang dilakukan bagi orang yang mau melaksanakan kurban di 10 hari dzulhijjah. Bagi seorang muslim, khususnya yang akan berkurban, penting baginya untuk mengetahui hal-hal yang dilarang berikut ini. Dilarang memotong kuku dan rambut Bagi orang yang hendak berkurban, dilarang untuk memotong kuku dan rambutnya, larangan tersebut didasarkan pada hadits shahih dari Ummu salamah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ “Barangsiapa yang memiliki hewan yang hendak disembelih (di hari raya), jika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijjah maka janganlah dia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun, sampai dia menyembelih hewan kurbannya.” (HR. Muslim). Riwayat lain tentang larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut: إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah (yakni telah masuk satu Dzulhijah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhari) Terkait hukum tentang larangan di 10 hari menjelang kurban tersebut, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Mazhab Syafi'i berpandangan bahwa larangan tersebut hukumnya adalah makruh. Sementara dalam Imam Ahmad dan Isha, larangan pada hadits tersebut adalah haram. Artinya, memotong kuku dan rambut sebelum kurban dilaksanakan adalah haram. Jika dilakukan, maka orang tersebut dinilai tidak berdosa dan tidak sah kurbannya. Pendapat ini juga dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah). Rambut yang dilarang dipotong mencakup rambut mubah dan yang mustahab. Rambut mubah adalah seluruh rambut yang ada di tubuh kita, yang tidak ada anjuran mencukurnya. Adapun rambut mustahab adalah rambut yang dianjurkan untuk dicukur, seperti kumis, bulu kemaluan atau mencabut bulu ketiak.(Lihat : Bidayatul Faqih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472). (*/Rdh)
Larangan Bagi Orang yang Mau Berkurban
Senin 12-06-2023,10:42 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 17-10-2026,16:22 WIB
Perluas Perlindungan Buruh, Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Serentak di Jombang
Sabtu 17-10-2026,19:24 WIB
Kunjungi Polda Jatim, Kapolri Suyudi Gandeng Ulama dan Masyarakat Jaga Harkamtibmas
Sabtu 17-10-2026,16:12 WIB
Kelabui Petugas Satpol PP, Outlet Miras 23 Krembangan Siasati Transaksi Miras Terbuka di Depan Toko
Sabtu 17-10-2026,22:41 WIB
Wali Kota Vinanda Prameswati Tutup Memorandum Drill Team Championship Seri 3 di UIN Syekh Wasil Kediri
Sabtu 17-10-2026,17:57 WIB
Dukung Asta Cita Presiden, Legislator Gerindra Surabaya Ajak Warga Kelola Sampah Mandiri dan Urban Farming
Terkini
Minggu 18-10-2026,14:26 WIB
Bus Rombongan Family Gathering Tabrak Truk di Tol Ngawi, Tiga Orang Tewas
Minggu 18-10-2026,14:09 WIB
Mourin Chienci Lintong Laporkan Akun Medsos ke Polda Jatim, Bantah Dana Arisan Meow Dipakai Bisnis Spa
Minggu 18-10-2026,14:04 WIB
Razia Besar Narkoba di Lamongan, Tempat Kos dan Kafe Diacak-acak
Minggu 18-10-2026,14:00 WIB
Kasus Meninggalnya Anak Down Syndrome di Rungkut Naik Penyidikan, Polrestabes Surabaya Usut Dugaan Bullying
Minggu 18-10-2026,13:55 WIB