Surabaya, Memorandum.co.id - Terdapat hal-hal yang dilarang dilakukan bagi orang yang mau melaksanakan kurban di 10 hari dzulhijjah. Bagi seorang muslim, khususnya yang akan berkurban, penting baginya untuk mengetahui hal-hal yang dilarang berikut ini. Dilarang memotong kuku dan rambut Bagi orang yang hendak berkurban, dilarang untuk memotong kuku dan rambutnya, larangan tersebut didasarkan pada hadits shahih dari Ummu salamah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ “Barangsiapa yang memiliki hewan yang hendak disembelih (di hari raya), jika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijjah maka janganlah dia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun, sampai dia menyembelih hewan kurbannya.” (HR. Muslim). Riwayat lain tentang larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut: إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah (yakni telah masuk satu Dzulhijah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhari) Terkait hukum tentang larangan di 10 hari menjelang kurban tersebut, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Mazhab Syafi'i berpandangan bahwa larangan tersebut hukumnya adalah makruh. Sementara dalam Imam Ahmad dan Isha, larangan pada hadits tersebut adalah haram. Artinya, memotong kuku dan rambut sebelum kurban dilaksanakan adalah haram. Jika dilakukan, maka orang tersebut dinilai tidak berdosa dan tidak sah kurbannya. Pendapat ini juga dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah). Rambut yang dilarang dipotong mencakup rambut mubah dan yang mustahab. Rambut mubah adalah seluruh rambut yang ada di tubuh kita, yang tidak ada anjuran mencukurnya. Adapun rambut mustahab adalah rambut yang dianjurkan untuk dicukur, seperti kumis, bulu kemaluan atau mencabut bulu ketiak.(Lihat : Bidayatul Faqih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472). (*/Rdh)
Larangan Bagi Orang yang Mau Berkurban
Senin 12-06-2023,10:42 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 24-01-2026,15:29 WIB
Intip Fasilitas Lengkap RSMM Pemprov Jatim di Surabaya, Senator Lia Sebut Rujukan Nasional
Sabtu 24-01-2026,12:46 WIB
103 Jukir Liar Diciduk Sat Samapta Polrestabes Surabaya Sejak 19 Januari 2026
Sabtu 24-01-2026,16:52 WIB
Gowes Bareng Kapolres Kediri Warnai Aktivitas Pagi di Kampung Inggris Pare
Sabtu 24-01-2026,16:58 WIB
Tongkat Komando Kodim 0824/Jember Berpindah ke Letkol Rifqi Syuhada Perwira Eks Kopassus
Terkini
Minggu 25-01-2026,12:21 WIB
Sempat Kejang, Pelanggan Warkop di Menganti Gresik Tewas Mendadak
Minggu 25-01-2026,11:59 WIB
Dewa 19 Guncang JX Expo, Polsek Wonocolo Pastikan Konser Ekspectanica Berjalan Kondusif
Minggu 25-01-2026,11:54 WIB
Pastikan Ibadah di Gereja Aman, Polres Ngawi Laksanakan Sterilisasi
Minggu 25-01-2026,11:48 WIB
Eratkan Silaturahmi dengan Warga, Polres Ngawi Laksanakan Subuh Berjemaah di Grudo
Minggu 25-01-2026,11:44 WIB