Gresik, Memorandum.co.id - Nasib apes dialami seorang perempuan berusia 23 tahun asal Kecamatan Cerme, Gresik. Niat baik memperbaiki hubungan dengan mantan pacarnya inisial JP (31), korban malah dipaksa melayani nafsu bejat JP. Korban diperkosa pelaku dengan ancaman sebilah pisau. Kini, JP sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Pelaku mendekam di balik sel penjara dan terancam jeratan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. Nafsu birahi menggiring JP menjadi pesakitan sebagai tahanan. Informasi yang dihimpun, pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan asmara selama 3 tahun. Merasa sudah cukup lama, korban pun meminta pelaku untuk menikahinya. Namun permintaan itu ditolak oleh JP dengan berbagai alasan. Singkat cerita, hubungan mereka kandas di tengah jalan. Setelah cukup lama tidak bertemu, pertengahan Mei, pelaku tiba - tiba mengajak korban untuk bertemu. Dalihnya ingin memperbaiki hubungan kembali. "Korban diajak bertemu dan dibawa ke rumah pelaku," beber Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Kamis (8/6/2023). Iptu Aldhino menjelaskan, setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mengunci pintu dan mengajak korban masuk ke kamar tapi ditolak. Pelaku akhirnya menarik korban hingga terjatuh dan jaketnya robek. Saat itulah korban ditindih dan dipaksa berhubungan layaknya suami istri. "Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau dan membungkam mulut korban," imbuh alumnus Akpol 2015 tersebut. Ancaman pelaku membuat korban ketakutan dan tidak bisa memberontak. Niat baik korban memperbaiki hubungan malah menjadi pelampiasan nafsu bejat mantan pacarnya sendiri. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengantar korban pulang. Korban lantas melaporkan hal itu ke orang tuanya. Karena tak terima, orang tua korban pun melaporkan ke polisi. Menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengamankan pelaku. "Pelaku JP sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang dipakai tersangka mengancam korban. JP kami tahan dan disangkakan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan," tutupnya.(and/har)
Perkosa Mantan Pacar, Pemuda Gresik Diringkus Polisi
Jumat 09-06-2023,09:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-07-2026,08:35 WIB
Bayi Baru Lahir Ditemukan Tergeletak di Bawah Pohon Mangga di Klampis Bangkalan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Minggu 05-07-2026,10:02 WIB
MUI Pusat Anugerahkan Penghargaan pada Ketum GMPK atas Komitmen Bantuan Hukum Probono bagi Masyarakat Miskin
Minggu 05-07-2026,10:07 WIB
Kapolres Hadiri Jamasan dan Kirab Pusaka, Wujud Sinergi Lestarikan Budaya di Hari Jadi Ngawi Ke-668
Minggu 05-07-2026,10:18 WIB
Gus Fawait Ingin Jember Naik Kelas, Tol dan Flyover Jadi Target
Minggu 05-07-2026,12:13 WIB
Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Tangkap Pembunuh Gadis di Randuagung, Pelaku Ternyata Sang Pacar
Terkini
Minggu 05-07-2026,20:27 WIB
Denny Caknan Guncang SUBEC, Ribuan Warga Padati Eks Hi-Tech Mall Surabaya
Minggu 05-07-2026,20:23 WIB
Jatim Dominasi Kontingen Indonesia di WorldSkills 2026, Tujuh Talenta Siap Bersaing di Shanghai
Minggu 05-07-2026,20:19 WIB
Pemkab Situbondo Dukung Haul Masyayikh se-Nusantara Ittisholana, Diperkirakan Dihadiri Ratusan Ribu Jemaah
Minggu 05-07-2026,20:14 WIB
30 Persen Wisatawan ke Jatim Datang karena Event, Sport Tourism Jadi Andalan
Minggu 05-07-2026,20:09 WIB