Gresik, Memorandum.co.id - Nasib apes dialami seorang perempuan berusia 23 tahun asal Kecamatan Cerme, Gresik. Niat baik memperbaiki hubungan dengan mantan pacarnya inisial JP (31), korban malah dipaksa melayani nafsu bejat JP. Korban diperkosa pelaku dengan ancaman sebilah pisau. Kini, JP sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Pelaku mendekam di balik sel penjara dan terancam jeratan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. Nafsu birahi menggiring JP menjadi pesakitan sebagai tahanan. Informasi yang dihimpun, pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan asmara selama 3 tahun. Merasa sudah cukup lama, korban pun meminta pelaku untuk menikahinya. Namun permintaan itu ditolak oleh JP dengan berbagai alasan. Singkat cerita, hubungan mereka kandas di tengah jalan. Setelah cukup lama tidak bertemu, pertengahan Mei, pelaku tiba - tiba mengajak korban untuk bertemu. Dalihnya ingin memperbaiki hubungan kembali. "Korban diajak bertemu dan dibawa ke rumah pelaku," beber Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Kamis (8/6/2023). Iptu Aldhino menjelaskan, setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mengunci pintu dan mengajak korban masuk ke kamar tapi ditolak. Pelaku akhirnya menarik korban hingga terjatuh dan jaketnya robek. Saat itulah korban ditindih dan dipaksa berhubungan layaknya suami istri. "Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau dan membungkam mulut korban," imbuh alumnus Akpol 2015 tersebut. Ancaman pelaku membuat korban ketakutan dan tidak bisa memberontak. Niat baik korban memperbaiki hubungan malah menjadi pelampiasan nafsu bejat mantan pacarnya sendiri. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengantar korban pulang. Korban lantas melaporkan hal itu ke orang tuanya. Karena tak terima, orang tua korban pun melaporkan ke polisi. Menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengamankan pelaku. "Pelaku JP sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang dipakai tersangka mengancam korban. JP kami tahan dan disangkakan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan," tutupnya.(and/har)
Perkosa Mantan Pacar, Pemuda Gresik Diringkus Polisi
Jumat 09-06-2023,09:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,19:27 WIB
DLH Surabaya Tempuh Jalur Hukum usai 45 Fasilitas Umum Aset Pemkot Hilang, Siapkan Hadiah Rp300 Ribu
Senin 03-08-2026,22:22 WIB
Perkuat Sinergi, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi dan Kunjungan Kerja ke Forkopimda
Senin 03-08-2026,20:04 WIB
Soal Pagar Mal Terlalu Tinggi, Wali Kota Eri Cahyadi Minta Tetap Ramah Ruang Publik
Senin 03-08-2026,20:58 WIB
Kapolres Jombang Tegaskan Komitmen Zero Miras dan Kesiapan Pengamanan Muktamar Ke-35 NU
Senin 03-08-2026,20:07 WIB
Pengurus Baru Dekopinda Lumajang Diminta Perkuat Koperasi Sehat dan Amanah
Terkini
Selasa 04-08-2026,16:12 WIB
DPD Jatim PSMP Desak Ombudsman Tindak Tegas Dugaan Pungli dan Jual Beli Seragam di Sekolah Negeri Lumajang
Selasa 04-08-2026,16:01 WIB
Sales Head UMC Surabaya Divonis 2 Tahun Penjara, Gelapkan Rp395 Juta Uang Pembeli Suzuki Jimny
Selasa 04-08-2026,15:54 WIB
Yamaha NMAX Dicuri 2 Pria di Halaman Rumah Warga Manyar Gresik, Bawa Lari dengan Cara Didorong
Selasa 04-08-2026,15:41 WIB
Sidang Ke-8 Maidi Madiun Cs (1): Kadiskominfo Ungkap Hubungan dengan Faizal Pink dan Bantah Kebutuhan Maidi
Selasa 04-08-2026,15:32 WIB