Situbondo, memorandum.co.id - Polres Situbondo, Polda Jatim, kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan kali ini, tiga orang diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu diamankan tim opsnal satreskoba. Tiga tersangka narkoba itu ditangkap di tiga lokasi dan waktu yang berbeda. Tiga tersangka ini berinisial DAF (30) warga Sumbekolak, JI (32) warga Jangkar dan IS (25) warga Jangkar. "Total barang bukti sabu yang disita adalah 7,23 gram “ terang Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Selasa (6/6/2023) Berawal dari penangkapan DAF (30) di rumahnya di Desa Sumberkolak Panarukan pada 3 Juni 2023. Tim Opsnal Satreskoba menyita sabu 1,32 gram terdiri dari 1 plastik klip berisi 0,11 gram sabu dan 1 pipet kaca berisi sisa sabu 1,21 gram serta 2 buah alat hisap sabu / bong. Kemudian setelah penangkapan DAF, tepatnya 5 Juni 2023. Tim Opsnal Satreskoba kembali menangkap satu tersangka yakni IS (25) di pinggir jalan Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus. Dari tersangka IS diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu 0,87 gram. Selanjutnya, dari pengembangan kedua tersangka yang sebelumnya ditangkap. Pada 6 Juni 2023 Tim Opsnal Satreskoba kembali menangkap tersangka JI (32) di rumahnya di wilayah Kecamatan Asembagus. Dari tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu 5,24 gram. Selain itu 1 bungkus plastic berisi 4 pak plastic klip, 1 ATM, 1 bungkus bekas rokok , 1 buah tisu dan 1 korek modifikasi. Saat ini ketiganya ditahan di rutan Polres Situbondo dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. "Satreskoba terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran sabu di Situbondo,' terangnya Selain itu, Kapolres Situbondo juga mengimbau agar masyarakat selalu melaporkan hal-hal yang mencurigakan yang terjadi di lingkungannya. Baik itu gangguan kamtibmas, kriminalitas terlebih peredaran narkoba. “ Setiap laporan masyarakat pasti akan ditindak lanjuti, terutama narkoba dapat merusak generasi muda yang menjadi penerus bangsa harus sama-sama diberantas, “ pungkasnya.(iku/udi)
Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Situbondo, Sita 7,23 Gram Sabu
Selasa 06-06-2023,19:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Minggu 21-12-2025,19:18 WIB
Hadapi Puncak Musim Hujan, Khofifah Pastikan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Jatim Optimal
Minggu 21-12-2025,19:35 WIB
AKBP Rovan Richard Mahenu Promosi ke Divpropam setelah Setahun Jabat Kapolres Gresik
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Terkini
Senin 22-12-2025,19:04 WIB
Memasuki Libur Sekolah, Bupati Situbondo Ingatkan Kewaspadaan Pelajar dan Orang Tua
Senin 22-12-2025,18:52 WIB
Sekuriti Apartemen Terlibat Curanmor Mengaku Dapat Bagian Rp 400 Ribu
Senin 22-12-2025,18:49 WIB
Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Jadi Korban Investasi Bodong Kerugian Capai Rp 10 Miliar
Senin 22-12-2025,18:20 WIB
Kejari Nganjuk Sosialisasikan Lomba Tertib Keuangan Desa dan Film Pendek Jaksa Garda Desa
Senin 22-12-2025,18:14 WIB