Disperindag Magetan dan Satgas Pangan Blusukan ke Pasar Sosialisasi HET Migor Kemasan Rakyat

Selasa 06-06-2023,14:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Magetan, memorandum.co.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan bersama Satuan tugas (Satgas) Pangan Magetan blusukan ke sejumlah pasar tradisional serta toko sembako untuk sosialisasi Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan rakyat. Dijelaskan Kepala Disperindag Kabupaten Magetan, Sucipto, yang termasuk minyak goreng (Migor) kemasan rakyat adalah Minyakita dan Migor curah. "Yang masuk minyak goreng rakyat adalah minyakita dan minyak curah, harganya Rp 14 ribu hingga Rp 15.500 perliter," kata Sucipto, Selasa (6/6). Diharapkan, melalui sosialisasi HET migor kemasan rakyat ini, pengecer tidak akan menjual migor jenis Minyakita dan kemasan curah diatas ketentuan pemerintah. "Memberi pembinaan kepada pengecer untuk menjual minyakita tidak boleh melebihi HET," ungkap Sucipto. Sebagai informasi, Surat Edaran (SE) Kementrian Perdagangan Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat juga mengatur pembatasan penjualan oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 Kilogram per orang per hari.(rik/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait