Gresik, Memorandum.co.id - Aksi yang dilakukan M Faesol (26) asal Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya bikin geleng - geleng kepala. Hanya bermodal bujuk rayu di media sosial (medsos), dia menggasak lima motor milik teman perempuannya. Sepak terjangnya berakhir di sel tahanan Mapolsek Driyorejo. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mencari sasaran perempuan dengan berselancar di medsos. Setelah menemukan sasaran, Faesol mengajak korbannya untuk berkenalan. Bujuk rayu dan gombalan manis pun dikeluarkan untuk memperdaya korban. Cara ini nyatanya berhasil mengelabuhi 5 perempuan. "Setelah cukup akrab dan korban termakan rayuannya, pelaku mengajak korban untuk bertemu di suatu tempat. Pelaku menyuruh korban untuk membawa sepeda motornya," beber Kapolsek Driyorejo, Kompol Herry Moeriyanto Tampake, Jumat (26/5/2023). Setelah bertemu, Faesol mengajak korban untuk jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku meminta korban untuk memboncengnya. Saat berada di tengah jalan, pelaku meminta untuk berhenti di minimarket daerah Cangkir, Kecamatan Driyorejo. "Setelah berjalan-jalan, pelaku meminta korban untuk berhenti di minimarket untuk membeli minuman. Korban pun mengiyakan tanpa curiga. Lalu pelaku memberikan uang kepada korban dan meminta tolong untuk membelikan minuman dan roti," jelas Herry. Korban yang merasa aman dan nyaman dengan Faesol tidak berpikir panjang. Tanpa rasa curiga sedikitpun, para korban langsung bergegas masuk ke dalam minimarket. "Korban meninggalkan sepeda motor beserta kuncinya yang masih berada di rumah kontak," imbuhnya. Setelah korban masuk minimarket, aksi jahat Faesol pun dilakukan dengan membawa kabur motor korban. Mengetahui motornya dibawa kabur, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Driyorejo. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah berhasil memperdaya lima wanita dengan modus yang sama. "Ada lima korbannya, dua TKP Driyorejo tiga lainnya TKP menganti. Untuk modusnya semua sama, dan berhasil membawa kabur lima motor korban," pungkas Herry. Dua korban yakni Alfiana Rachmatul Aulia (25) asal Kabupaten Tulungagung dan Anisa Wahyu Hidayatuloh (19) asal Kecamatan Driyorejo, Gresik. Kini sepak terjang Faesol sudah berakhir. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik sel tahanan Mapolsek Driyorejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana," pungkas mantan Kasat Samapta Polres Gresik.(and/har/gus)
Modal Bujuk Rayu di Medsos, Arek Surabaya Ini Berhasil Gondol 5 Motor Perempuan
Sabtu 27-05-2023,07:42 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Senin 22-12-2025,18:49 WIB
Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Jadi Korban Investasi Bodong Kerugian Capai Rp 10 Miliar
Senin 22-12-2025,17:41 WIB
DPRD Surabaya Ingatkan Camat dan Lurah Soal Dana Kelurahan agar Tidak Terseret Kasus Hukum
Senin 22-12-2025,21:51 WIB
Keluarga Mahasiswi UMM Desak Bripka Agus Saleman Dihukum Mati
Senin 22-12-2025,19:04 WIB
Memasuki Libur Sekolah, Bupati Situbondo Ingatkan Kewaspadaan Pelajar dan Orang Tua
Terkini
Selasa 23-12-2025,17:21 WIB
Harga Bapok di Jember Stabil Jelang Nataru, Satgas Pangan Soroti Kemasan Beras Berstiker
Selasa 23-12-2025,17:15 WIB
Cegah Curanmor dan Tertib Administrasi, Polsek Wiyung Gelar Operasi Yustisi di Balasklumprik
Selasa 23-12-2025,17:10 WIB
Emergency Medical Team Jawa Timur Lakukan Respons Terpadu Pascabencana Banjir di Aceh
Selasa 23-12-2025,17:04 WIB
The Alana Surabaya by ASTON Hadirkan Nuansa Nostalgia ‘Retro Night’ untuk Sambut Tahun Baru 2026
Selasa 23-12-2025,16:57 WIB